
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKRATA— Agenda percepatan reformasi Polri kembali masuk ke ruang publik setelah SETARA Institute merilis pernyataan resmi terkait dua isu strategis yang dinilai krusial: wacana penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden dan penegasan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri tanpa mekanisme pensiun.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, SETARA Institute menegaskan bahwa kedua isu tersebut bersentuhan langsung dengan masa depan profesionalitas Polri, transparansi institusi, serta posisi kepolisian di bawah kontrol demokratis.
Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden: Antara Efisiensi & Potensi Politisasi
SETARA Institute menilai wacana Presiden menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR memiliki dua wajah. Di satu sisi, langkah ini dapat memperkuat dominasi Presiden dan membuka ruang politisasi jika kandidat Kapolri dianggap terlalu dekat secara politis. Namun di sisi lain, mekanisme tersebut dinilai mampu memutus tarik-menarik kepentingan di DPR, menghindari negosiasi politik, dan memastikan Kapolri yang dipilih selaras dengan visi Presiden.
SETARA menekankan bahwa jika wacana tersebut dilanjutkan, maka harus dibangun pagar etik dan mekanisme seleksi ketat. Mulai dari transparansi rekam jejak kandidat, keterlibatan Kompolnas sebagai gatekeeper independen, hingga penguatan fungsi pengawasan DPR setelah Kapolri menjabat. Publik pun perlu diberi ruang untuk memberikan masukan melalui forum konsultasi terbuka.
Putusan MK & Pengisian Jabatan Sipil oleh Anggota Polri
SETARA juga menyoroti dampak Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurut SETARA, putusan tersebut mengoreksi penyimpangan norma yang selama ini membuka celah ekspansi penugasan anggota Polri di berbagai kementerian/lembaga tanpa mekanisme pensiun.
Dalam konteks itu, Perpol No. 10 Tahun 2025 yang menetapkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri dipandang sebagai langkah maju, namun tetap menyisakan masalah. SETARA menilai publik berhak tahu relevansi setiap jabatan, termasuk batasan jumlah personel, durasi penempatan, dan kriteria jabatan. Tanpa pembatasan, kebijakan ini berpotensi merugikan karier ASN serta mendorong “migrasi” anggota Polri ke posisi strategis di K/L lain.
Risiko Perluasan Pengaruh Polri
SETARA Institute menegaskan bahwa perluasan jabatan anggota Polri dalam struktur pemerintahan non-polisi dapat mengacaukan fokus reformasi internal Polri. Alih-alih memperkuat pemolisian demokratis, modernisasi kelembagaan, dan peningkatan kualitas SDM, kebijakan tersebut berpotensi memperluas pengaruh Polri secara institusional dan membuka konflik kepentingan.
Harapan ke Depan
Dalam penutupnya, SETARA Institute meminta pemerintah dan Polri memastikan bahwa reformasi ini tidak berhenti pada penataan regulasi semata, tetapi benar-benar mengarah pada pembenahan struktural: akuntabilitas, profesionalisme, dan penegakan hukum berbasis HAM. (MIM-MDO)






