
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Ditreskrimsus Polda Maluku diam-diam tengah menyelidiki dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan nama Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach. Mereka diketahui telah memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar dugaan kejahatan tersebut.
Noach diduga menerima sejumlah uang dari para kontraktor lokal di Maluku Barat Daya maupun di Jakarta. Peristiwa ini diduga terjadi saat Noach berkuasa sebagai Penjabat Bupati MBD menggantikan Barnabas Orno yang dilantik Presiden Jokowi menjadi Wagub Maluku periode 2019-2024 di Jakarta, pada 24 April 2019, lalu.
Saat berkuasa, Noach yang kini masih menjabat Bupati dua priode di Bumi Kalwedo, memupuk kekayaannya dari sejumlah kontraktor. Uang-uang haram itu, diduga dikumpulnya untuk maju sebagai Bupati MBD Priode pertama di 2019 lalu.
Kontraktor peliharaan Noach saat itu, berkaitan dengan janji paket. Bahkan, mereka (kontraktor) yang sudah mengerjakan proyek. Uang yang diterimanya kisaran ratusan juta.
Untuk memastikan dugaan kejahatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk di Jumat (12/12/2025) kemarin, tim penyelidik diduga memeriksa salah satu saksi atas nama Philipus, yang diduga berprofesi sebagai pengusaha.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Pitter Yanottama yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, progres kasus tersebut sedang berlangsung dengan status penyelidikan. Soal pemeriksaan saksi, kata dia, sedang berlangsung.
“Terkait dugaan gratifikasi, tahap lidik (Penyelidikan). Untuk siapa saja yang diperiksa saya nga (tidak) hafal. Nanti saya cek,” tulis Kombes Pitter dalam pesan watshapnya saat dikonfirmasi media ini, Minggu (14/12/2025).
Terpisah, Praktisi Hukum Henri Lusikooy yang dimintai tanggapannya terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Noach memberikan apresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Maluku yang sedang mengusut dugaan gratifikasi tersebut.
Ia menilai, tidak lantas seseorang yang dalam status sebagai penjabat negara menerima uang dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
Menurutnya, praktik suap dalam hukum adalah tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian atau janji untuk mempengaruhi pejabat publik agar bertindak sesuai kewenangan atau kewajibannya yang berlawanan dengan kepentingan umum.
“Nah, jika itu benar, maka harus dibuka, diusut. Ini perbuatan melanggar hukum yang patut di proses tuntas. Kita tentu apresiasi langkah polisi, biar ini semua menjadi terang benerang, apalagi hubungannya dengan pejabat aktif,” tandasnya. (MIM-MDO)






