
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Wacana pengelolaan Galian C di kawasan Gunung Botak oleh koperasi pertambangan kembali menuai sorotan tajam. Dari perspektif hukum dan lingkungan hidup, status koperasi sama sekali tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi aktivitas tambang di kawasan yang secara ekologis sangat sensitif dan rawan bencana.
Gunung Botak dikenal sebagai wilayah hulu sungai, lereng curam, serta zona rawan longsor. Dalam rezim hukum lingkungan Indonesia, kondisi tersebut menempatkan setiap aktivitas ekstraktif pada kategori berisiko tinggi, sehingga AMDAL menjadi keharusan mutlak, bukan sekadar formalitas administrasi.
AMDAL Bukan Izin Basa-Basi
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL adalah syarat sah kegiatan, bukan pelengkap izin. AMDAL yang tidak melibatkan masyarakat, mengabaikan hak ulayat, serta menutup-nutupi risiko sedimentasi sungai dan longsor, cacat hukum dan batal demi hukum secara lingkungan.
“Galian C di Gunung Botak tidak bisa dipandang ringan, walaupun dikelola koperasi. Kawasan ini sensitif, dampaknya lintas generasi,” tegas Arif Masbait pengamat lingkungan.
Koperasi Tidak Kebal Hukum
Secara hukum, koperasi adalah subjek hukum setara dengan PT. Status koperasi tidak menghapus tanggung jawab pidana, perdata, maupun administrasi. Prinsip polluter pays tetap berlaku: siapa pun yang merusak, wajib memulihkan, termasuk menanggung beban pencemaran lama seperti residu merkuri.
Jika aktivitas tambang mengganggu aliran Sungai Anahoni, memicu longsor, atau merusak sumber air warga, maka sanksi bisa berujung pada:
pencabutan izin, denda administratif, gugatan perdata, hingga pidana penjara bagi pengurus koperasi.
Ancaman Sosial dan Adat
Selain aspek ekologis, AMDAL wajib memuat dimensi sosial-budaya. Gunung Botak bukan ruang kosong. Konflik hak ulayat, benturan adat dengan izin administratif, serta krisis kepercayaan masyarakat berpotensi meledak bila persetujuan adat diabaikan.
“Izin tanpa persetujuan nyata masyarakat adalah cacat prosedural dan substansial,” ujar sumber Maluku Indomedia.
Syarat Mutlak atau Ditolak
Dari pandangan hukum lingkungan yang bertanggung jawab, Galian C baru dapat dipertimbangkan jika dan hanya jika:
1. AMDAL penuh dan independen
2. Pengakuan hak ulayat dan persetujuan adat
3. Penetapan zona larangan absolut (hulu sungai & lereng rawan longsor)
4. Rencana pemulihan pascatambang dengan jaminan dana
5. Keterlibatan masyarakat sebagai pengawas aktif
Tanpa itu, aktivitas Galian C di Gunung Botak berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang dilegalkan.
Kesimpulan
Dari kacamata hukum dan lingkungan, Galian C di Gunung Botak—termasuk bila dikelola koperasi—adalah kegiatan berisiko tinggi. Jika AMDAL dijalankan secara manipulatif dan hak adat diabaikan, maka menolak adalah sikap hukum dan moral yang benar.
Sebab biaya ekologis dan sosial jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi sesaat. (MIM-MDO)





