
MALUKU INDOMEDIA.COM, DOBO– Praktik pencurian ikan atau Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di perairan timur Indonesia kembali menjadi sorotan serius. Kabupaten Kepulauan Aru yang berada di gerbang strategis Laut Arafura kini mulai memperkuat sistem pengawasan berbasis digital guna menekan aktivitas ilegal yang selama ini menggerus sumber daya laut dan merugikan negara.
Komitmen itu ditegaskan dalam lokakarya bertema “Tantangan dan Strategi Implementasi Sistem Pemantauan dan Pelaporan IUUF Berbasis Digital” yang digelar Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, di Aula Kantor BPKAD Lantai II, Jalan Pemda I, Dobo, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, pengawas perikanan, hingga kepala desa dari berbagai wilayah di Kepulauan Aru. Fokus utama pembahasan adalah memperkuat pengawasan laut dengan pendekatan teknologi digital di kawasan perairan yang selama ini dikenal rawan praktik illegal fishing.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Aru, Benyamin Batmomoloin, S.Pi, menegaskan bahwa ancaman IUU Fishing di wilayah WPP NRI 718 tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama yang terbatas pada pengawasan konvensional.
“Laut Aru dan Arafura merupakan kawasan strategis dengan potensi perikanan besar, tetapi sekaligus menjadi sasaran empuk aktivitas ilegal. Jika tidak diperkuat dengan sistem pengawasan modern, maka kerugian negara dan kerusakan ekosistem akan terus terjadi,” tegas Benyamin.
Menurutnya, praktik pencurian ikan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, nasib nelayan lokal, hingga aspek keamanan dan kedaulatan negara di wilayah perbatasan.
Ia mengakui, pengawasan di wilayah kepulauan seperti Aru menghadapi tantangan berat. Luas wilayah laut, keterbatasan armada pengawasan, lemahnya jaringan komunikasi di pulau-pulau kecil, hingga minimnya integrasi data antarinstansi masih menjadi persoalan mendasar.
Karena itu, digitalisasi sistem pemantauan dinilai sebagai langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi.
“Transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak. Dengan sistem berbasis teknologi, aktivitas kapal dapat dipantau lebih cepat, pelaporan dugaan pelanggaran lebih efisien, dan koordinasi lintas sektor menjadi lebih kuat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Pengawas Perikanan PSDKP Dobo, Relly Maxi Purmiasa, memaparkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik IUU Fishing. Sementara Kasat Polair Polres Kepulauan Aru, AKP H. Pelatu, menjelaskan pola penanganan kasus illegal fishing dari sisi kepolisian perairan.
Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Aru, Johana H. Siahaya, menguraikan konsep teknis sistem pemantauan dan pelaporan digital yang akan dikembangkan di wilayah Kepulauan Aru.
Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat pesisir dan nelayan dalam sistem pengawasan berbasis digital agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga melibatkan partisipasi publik secara aktif.
DFW Indonesia bersama Pemkab Aru menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama menjaga keberlanjutan sumber daya laut di kawasan timur Indonesia yang selama ini terus dibayangi praktik eksploitasi ilegal.
Lokakarya ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan illegal fishing kini tidak lagi hanya mengandalkan patroli laut, tetapi mulai bergerak menuju era pengawasan digital yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi. (MIM-REDKASI)






