
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Kebijakan Pemerintah Kota Ambon kembali menuai sorotan publik. Di tengah penertiban dan penolakan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam terminal mardika maupun diluar terminal, Pemkot justru masih aktif menagih retribusi kebersihan sebesar Rp5.000 kepada para pedagang.
Fakta ini terungkap dari bukti karcis resmi bertuliskan Pemerintah Kota Ambon – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan, yang tetap dipungut dari PKL di lapangan.
Ironisnya, para pedagang mengaku sering mengalami penertiban, pengusiran, bahkan larangan berjualan di lokasi tertentu. Namun di saat yang sama, kewajiban retribusi tetap berjalan tanpa kompromi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika pedagang ditolak, atas dasar apa retribusi masih ditarik?
Kebijakan yang terkesan ambigu dan kontradiktif ini dinilai mencerminkan ketidaksinkronan antara narasi penataan kota dan praktik di lapangan. Publik menilai Wali Kota Ambon terkesan asbun (asal bunyi)—keras dalam pernyataan, namun lemah dalam konsistensi kebijakan.
“Kalau kami dilarang berjualan, kenapa masih ditagih retribusi? Ini tidak adil,” keluh salah satu pedagang kaki lima Ahmad kepada MalukuIndomedia, Rabu (17/12/2025).
Situasi ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap tata kelola kebijakan kota yang dinilai tidak berpihak pada pelaku ekonomi kecil. Pemkot Ambon didesak untuk bersikap tegas dan konsisten: menata tanpa menindas, menegakkan aturan tanpa mengorbankan keadilan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Wali Kota Ambon maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan terkait polemik tersebut. (MIM-MDO)







