
MALUKU INDOMEDIA.COM, PIRU– Gelombang penolakan terhadap ekspansi ritel modern kembali menguat dari akar rumput. Puluhan warga Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), secara tegas menyuarakan penolakan atas rencana pendirian gerai Alfamidi dan Indomaret di wilayah mereka.
Aksi penolakan itu disampaikan langsung melalui audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten SBB di Piru, Senin (5/1/2026). Warga menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan yang telah ditandatangani tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, hingga pelaku UMKM setempat.
Dalam forum resmi tersebut, surat penolakan dibacakan oleh Abdul Rahman Taipabu. Intinya jelas: kehadiran ritel modern dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan ekonomi lokal.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi kampung. Kalau ritel besar masuk, kios-kios kecil akan mati perlahan,” demikian salah satu poin utama dalam surat penolakan.
UMKM Terancam, Ekonomi Desa Dipertaruhkan
Warga menilai ritel modern dengan kekuatan modal dan fleksibilitas harga berpotensi mematikan warung tradisional yang telah bertahun-tahun menjadi sumber nafkah masyarakat. Mereka bahkan merujuk pada sejumlah wilayah di Maluku yang mengalami penutupan kios kecil setelah kehadiran gerai serupa.
Tak hanya soal ekonomi, penolakan ini juga dikaitkan dengan arah kebijakan nasional. Masyarakat menegaskan bahwa pendirian Alfamidi dan Indomaret bertentangan dengan Asta Cita ketiga Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pembangunan ekonomi desa melalui penguatan Koperasi Merah Putih dan ekonomi berbasis kerakyatan.
“Kami ingin ekonomi tumbuh dari bawah, bukan digerus oleh modal besar,” tegas warga dalam pernyataannya.
Pelaku UMKM Angkat Suara
Salah satu pelaku UMKM, Rahima Loilatu Salatau, menyampaikan harapan agar pemerintah daerah berpihak pada rakyat kecil.
“UMKM ini yang menyekolahkan anak-anak kami, yang menghidupi keluarga. Jangan biarkan kami kalah sebelum bertarung,” ujarnya.

PTSP SBB Tangguhkan Izin Alfamidi
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas PTSP SBB Abraham Tuhenay mengambil langkah tegas. Ia resmi menerbitkan Surat Penangguhan Penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT Alfamidi dengan Nomor: 570/01.
Surat yang diterbitkan pada 5 Januari 2026 itu menyatakan bahwa penangguhan merupakan tindak lanjut langsung atas penolakan masyarakat tertanggal 3 Januari 2026. PT Alfamidi diminta menyelesaikan persoalan dengan warga sebelum izin dapat diproses lebih lanjut.
Jika tidak tercapai kesepakatan, izin PBG tidak akan diterbitkan dan perusahaan dilarang melakukan aktivitas apa pun di Dusun Tanah Goyang.
“Tidak boleh ada pembangunan kalau ditolak oleh masyarakat. Pemerintah daerah wajib mendengar suara rakyat,” tegas Abraham Tuhenay.
Dilaporkan ke Bupati
Surat penangguhan tersebut ditembuskan kepada Bupati Seram Bagian Barat, Camat Huamual, Plt Kepala Desa Lokki, Kepala Dusun Tanah Goyang, serta diarsipkan secara resmi.
Langkah ini menegaskan bahwa suara masyarakat desa bukan sekadar formalitas, melainkan faktor penentu dalam kebijakan perizinan.
MalukuIndomedia.com mencatat, penolakan Tanah Goyang menjadi sinyal kuat bahwa ekspansi ritel modern di Maluku akan terus berhadapan dengan kesadaran kolektif masyarakat untuk mempertahankan kedaulatan ekonomi lokal. (MIM-MDO)






