
MALUKU INDOMEDIA.COM, KOTA TUAL– Gelombang tekanan publik terhadap penegakan hukum di Kota Tual kian menguat. Aliansi Kawal Keadilan untuk Arianto Tawakal bersama keluarga korban kembali turun ke jalan dalam aksi jilid II, Selasa (28/4), dengan satu tuntutan utama: sidang kasus kematian Arianto Tawakal harus dikembalikan ke Pengadilan Negeri Tual.
Aksi ini bukan sekadar lanjutan, melainkan eskalasi. Ketidakpuasan atas jawaban normatif pada aksi sebelumnya memantik kemarahan massa. Mereka menilai, pemindahan sidang ke Ambon justru menjauhkan rasa keadilan dari masyarakat Tual.
Kasus kematian siswa MTs berusia 14 tahun itu sendiri masih menyisakan luka mendalam. Dugaan keterlibatan eks anggota Brimob, Mesias Siahaya, menjadi sorotan publik, terlebih setelah muncul berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Koordinator aksi, Ye Husein Alhamid alias Songko Miring, secara tegas mempertanyakan integritas penanganan perkara. Ia menyoroti status tersangka yang telah di-PTDH, namun masih mendapatkan pengawalan aparat aktif serta didampingi banyak kuasa hukum.
“Ini bukan lagi soal prosedur, ini soal rasa keadilan. Publik melihat ada perlakuan yang tidak setara,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, memilih bersikap hati-hati. Ia menyatakan persoalan etik bukan menjadi kewenangannya, dan mengarahkan massa ke Propam Polda Maluku. Namun demikian, Kapolres berjanji akan menyurati pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tual, dan Pemerintah Kota Tual untuk mengupayakan pemindahan kembali sidang dengan alasan situasi keamanan yang dinilai kondusif.
Ketegangan memuncak saat massa bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Aksi dorong dengan aparat tak terhindarkan, bahkan ban dibakar sebagai simbol kekecewaan. Massa menilai Kepala Kejari Tual, Alexander Zaldi, menghindar karena tak kunjung menemui mereka.
Setelah lebih dari dua jam, Kejari akhirnya menemui massa. Namun jawaban yang disampaikan kembali dinilai normatif. Kejari hanya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dan berkoordinasi lebih lanjut, tanpa kepastian konkret.
Meski begitu, di hadapan tekanan massa, Alexander Zaldi menyatakan akan menyurati Wali Kota Tual, A. Yani Renuat, serta Pengadilan Negeri Tual guna mendorong pengembalian lokasi sidang ke Tual.
Aksi berlanjut ke Pengadilan Negeri Tual. Ketua Pengadilan, David F. Charles Soplanit, bersama jajaran telah menunggu massa di pintu masuk. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menarik kembali lokasi sidang, namun siap meneruskan surat permohonan dari Polres dan Kejari ke pihak berwenang.
Pernyataan tersebut disambut cukup positif oleh massa. Mereka kemudian bergerak ke Kantor Wali Kota Tual dan diterima Wakil Wali Kota, Amir Rumra. Dalam pertemuan itu, Amir menyatakan komitmennya untuk merespons langkah yang akan diambil Kapolres dan Kejari, termasuk jika dilakukan komunikasi langsung dengan Pemerintah Kota terkait pemindahan sidang.
Namun, catatan serius muncul di titik akhir aksi. Saat massa mendatangi DPRD Kota Tual dan diterima Ketua DPRD, Aisa Renhoat bersama enam anggota dewan, pertemuan berlangsung tertutup. Wartawan dilarang meliput dan mengambil gambar oleh oknum aparat dan pegawai DPRD.
Penutupan akses informasi ini memantik pertanyaan baru: ada apa di balik ruang tertutup tersebut?
Aksi jilid II ini mempertegas satu hal — kepercayaan publik terhadap institusi hukum sedang berada di titik kritis. Di tengah tuntutan transparansi, justru yang muncul adalah tarik-ulur kewenangan dan jawaban normatif tanpa kepastian.
Aliansi Kawal Keadilan menegaskan, perjuangan belum selesai. Jika tuntutan mereka kembali diabaikan, gelombang aksi dengan skala lebih besar siap digelar. (MIM-YL)





