
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan serius kepada puluhan kepala daerah di Indonesia terkait buruknya pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dalam surat resmi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tertanggal 8 November 2024, Wali Kota Ambon tercantum sebagai salah satu penerima surat penting tersebut.
Surat bernomor S.15/MENLH/KA.BPLH/PLB.3/PLB.3.1/B/11/2024 itu menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada level darurat nasional. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2023 mencatat timbulan sampah Indonesia mencapai 56,6 juta ton per tahun, dengan capaian pengelolaan baru 63,60 persen. Ironisnya, lebih dari 54 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
KLHK secara tegas mengingatkan bahwa praktik open dumping melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah seharusnya sudah menutup TPA open dumping maksimal lima tahun sejak UU berlaku. Fakta bahwa pelanggaran ini masih terjadi setelah 16 tahun menunjukkan lemahnya komitmen dan pengawasan pemerintah daerah.

“Jika diabaikan, pembiaran terhadap sistem pembuangan terbuka dapat ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum,” demikian penegasan dalam surat resmi tersebut.
Masuknya Kota Ambon dalam daftar penerima surat menjadi sorotan serius. Sebagai ibu kota Provinsi Maluku, Ambon seharusnya menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, bukan justru masuk radar pengawasan kementerian. Kondisi TPA yang belum sepenuhnya bertransformasi ke sistem ramah lingkungan berpotensi menimbulkan dampak ekologis, kesehatan, hingga konflik sosial di kemudian hari.
Pengamat lingkungan di Maluku menilai peringatan ini harus dijadikan momentum evaluasi total, bukan sekadar dokumen administratif. “Ini bukan lagi soal teknis sampah, tapi soal kepatuhan hukum dan keberpihakan pada keselamatan warga,” ujarnya.
KLHK berharap para wali kota, termasuk Wali Kota Ambon, segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga hilir. Tanpa langkah konkret dan terukur, ancaman sanksi hukum bukan lagi sekadar wacana.
MalukuIndoMedia.com akan terus memantau sejauh mana tindak lanjut Pemerintah Kota Ambon terhadap peringatan keras dari pemerintah pusat ini. Lingkungan bukan warisan nenek moyang, melainkan titipan untuk generasi mendat. (MIM-MDO)





