
AMBON, MALUKU INDO MEDIA.COM—Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Sanitiar Burhanudin dalam berbagai kesempatan dan telah diberitakan secara luas mengingatkan jajarannya, khusus para jaksa untuk tidak main proyek.
Bahkan, saat memberikan materi di kegiatan Retreat Kepala Daerah di Magelang, Februari lalu, juga menyampaikan hal tersebut dan meminta para kepala daerah agar melaporkan kepada dirinya jika ada jaksa yang memaksa masuk secara teknis dalam proses lelang proyek.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber menyebutkan, jaksa sejauh ini biasa menggunakan modus atau masuk terlibat sebagai pendamping saat pelaksanaan tender proyek. Keberadaan jaksa dianggap perlu karena bisa memberikan pertimbangan dari aspek hukum.
“Sikap Kejaksaan Agung melarang jaksa terlibat secara langsung dalam proses lelang itu sudah betul, karena keberadaan atau kehadiran jaksa itu bisa memengaruhi proses atau hasil lelang. Karena jaksa berpotensi ikut berkompromi dengan perusahaan yang ikut tender,” ujar salah sumber koran ini yang meminta namanya tidak disebutkan beberapa waktu lalu.
Namun begitu, ‘warning’ Kajagung ini belum terlalu direspons positif oleh jajaran Kejaksaan diberbagai daerah, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo belum berhasil dihubungi terkait instruksi Kajagung mengenai larangan atau warning bagi jaksa untuk tidak main proyek atau terlibat dalam pendampingan secara teknis saat lelang proyek di pemerintah daerah.
Begitupun saat koran ini menghubungi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy melalui Whatsap menjawab enggan berkomentar. Secara singkat ia mengaku bahwa dirinya belum bisa berkomentar. “B (beta) blm (belum) bisa kasih komentar dl (dulu),” demikian bunyi kalimat balasan saat dihubungi via WA, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Mollucas Coruption Wacth (MCW) Salidin Wally, kepada Ambon Ekspres, Senin (12/5) kemarin, mengatakan, apa yang disampaikan Jaksa Agung wajib dikawal dan ditindaklanjuti.
Sejatinya, lanjut Wally, apa yang dikatakan Jaksa Agung adalah untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik yang kini telah mencapai 77 persen.
“Arahannya jelas, jaksa tidak boleh terlibat dalam rana teknis saat menjalankan tugas pendampingan lelang proyek dan lainnya, melainkan hanya bersifat yuridis,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, belakangan ini muncul isu dugaan bahwa jajaran Kejaksaan di Kabupaten Buru terindikasi terlibat dalam proses lelang tender proyek RSUD Namlea.
“Informasinya bahwa diduga ada oknum Jaksa di Buru yang intervensi lelang proyek RSUD Namlea, untuk memenangkan perusahaan tertentu,” ujarnya.
Isu demikian, kata Wally, meski menjadi informasi awal pihak Kejaksaan Tinggi di Maluku untuk ditindaklanjuti apakah benar atau tidak. Ini untuk menghindari asumsi miring dari publik terhadap kinerja korps Adhyaksa.
“Demi terus menjaga integritas, Kejati Maluku mestinya membentuk tim khusus untuk menelusuri berbagai dugaan miring, agar apa yang menjadi arahan Jaksa Agung ini juga benar-benar ditindaklanjuti dan tidak terkesan sebagai angin lalu,” tegasnya.
Menurut Wally, jika isi-isu miring tidak secepatnya diusut, nantinya akan berpengaruh kepada kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan khususnya di Maluku.
“Jangan tunggu viral dulu baru mau bergerak. Harus peka terhadap hal-hal semacam ini, sebab isu dugaan jaksa intervensi proyek untuk memenangkan perusahaan tertentu itu bukan hal baru,” paparnya.
Salidin Wally pun mengajak seluruh LSM dan OKP di Maluku untuk mengawal instruksi Jaksa Agung agar benar-benar diberlakukan di Maluku, supaya ke depan tidak ada lagi jaksa yang menggunakan kewenangan demi kepentingan guna mencari keuntungan pribadi pada setiap proyek.
Ia mengaku mendukung penuh sikap Jaksa Agung untuk memberikan sanksi kepada oknum Jaksa nakal yang bermain proyek. Juga mendukung dan mendorong Kejati Maluku untuk bentuk tim mengawasi kinerja jaksa di daerah, termasuk menelusuri dugaan kehadiran Jaksa yang ikut hadir dalam proses lelang proyek di RSUD Buru tersebut.