
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kini resmi bergulir ke ranah hukum. Pelapor Mujahidin Buano bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan laporan pengaduan ke Polda Maluku terkait aktivitas akun Facebook bernama “Bhiken Amiruel” yang diduga menyebarkan pernyataan merugikan di ruang publik digital.
Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Senin (16/3/2026) dan telah tercatat secara resmi melalui Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/55/III/2026/Ditreskrimsus.
Dokumen STTP itu menandai dimulainya proses hukum atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi elektronik di media sosial.
Bukti Digital Diserahkan ke Penyidik
Dalam proses pelaporan, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang dinilai krusial untuk mendukung proses penyelidikan.
Barang bukti tersebut antara lain:
6 lembar surat laporan pengaduan berisi kronologi peristiwa dan analisis hukum.
3 lembar tangkapan layar (screenshot) profil dan unggahan dari akun Facebook yang dilaporkan.
Tautan URL unggahan Facebook, yang menjadi bukti digital utama untuk proses penelusuran forensik oleh penyidik.
Pihak pelapor menilai unggahan yang dipublikasikan melalui akun tersebut memuat tuduhan dan istilah yang dianggap merendahkan serta menyerang kehormatan pribadi.
Diduga Melanggar Pasal 27A UU ITE
Kasus ini dilaporkan dengan rujukan utama pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur tentang larangan distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Dalam kronologi laporan, pelapor menilai terdapat unsur kesengajaan untuk menyerang reputasi dan kehormatan di ruang publik digital, termasuk penyebutan tuduhan yang dianggap merugikan nama baik.
Proses Hukum Dikawal
Tim hukum pelapor menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk upaya menempuh jalur hukum secara resmi agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif.
“Dengan terbitnya STTP ini, kami menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik. Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan adil serta memberikan pelajaran bahwa ruang digital juga memiliki konsekuensi hukum,” ujar perwakilan tim hukum pelapor.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial tidak berada di ruang tanpa batas hukum. Setiap unggahan yang berpotensi merugikan pihak lain dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam perundang-undangan.
Perkembangan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus dinantikan publik, khususnya terkait langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menelusuri bukti digital yang telah diserahkan. (MIM-MDO)







