
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Persidangan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Tiouw kembali memanas. Tim Penasihat Hukum (PH) lima terdakwa secara tegas mendesak perluasan penetapan tersangka dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/4/2026).
Lima terdakwa yang dimaksud yakni mantan Kepala Pemerintah Negeri Tiouw Agustinus Pietersz, Sekretaris Negeri Greny Helmy Hengst, Kaur Keuangan Helny Kaitjily, Kaur Umum Stela Helena Pietersz, serta Kaur Pelayanan Benhur Paliyama.
Dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi), tim PH yang dikomandoi Rony Samloy bersama Fredrik Roliens Septory dan Rahmawaty tidak hanya membantah dalil jaksa, tetapi juga “menyerang balik” konstruksi perkara yang dinilai timpang.
Septory menegaskan pentingnya penerapan asas lex favor reo pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga mengkritik keras metode audit Inspektorat Maluku Tengah yang disebut “amburadul” dan bertentangan dengan regulasi serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Lebih jauh, tim PH secara terbuka meminta Jaksa Penuntut Umum menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka baru. Mereka adalah oknum pendamping kecamatan, auditor inspektorat, hingga beberapa saksi yang disebut ikut menikmati aliran dana.
“Ini bukan sekadar pembelaan, tapi upaya membuka fakta bahwa ada pihak lain yang diduga turut serta dan justru luput dari jerat hukum,” tegas Septory di hadapan majelis hakim.
PH bahkan menuding adanya praktik tebang pilih dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Nama-nama seperti pendamping kecamatan Saparua, auditor Inspektorat, hingga sejumlah saksi disebut “dianakemaskan” meski diduga memiliki peran dalam perkara.
Sementara itu, Rahmawaty menyoroti tuntutan uang pengganti terhadap kliennya yang dinilai tidak proporsional. Ia mencontohkan kerugian Rp139 juta yang disebut ikut terbakar dalam insiden kebakaran rumah Benhur Paliyama pada Oktober 2023.
“Peristiwa itu adalah force majeure yang seharusnya membebaskan klien kami dari kewajiban penggantian,” ujarnya.
Koordinator tim PH, Rony Samloy, meminta majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan dan menyatakan dakwaan jaksa kabur (obscuur libel), khususnya terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak jelas.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Theo Matahelumual, Max Manuhuttu, juga meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan karena dinilai tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Perkara ini kini tidak hanya menjadi ujian bagi para terdakwa, tetapi juga menjadi sorotan publik terhadap integritas proses penegakan hukum—apakah benar ditegakkan secara adil, atau justru menyisakan tanda tanya besar tentang siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab. (MIM-MDO)





