
MALUKU INDOMEDIA.COM, TUAL – Gelombang tekanan publik terhadap penanganan kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak di bawah umur di Kota Tual kian menguat. DPRD setempat kini tampil di garis depan, mengawal langsung tuntutan warga agar proses persidangan tetap digelar di lokasi kejadian perkara.
Ketua Komisi I DPRD, L.M. Yudha H. Pratama, bersama pimpinan dan anggota dewan, menerima massa aksi yang datang bersama keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, satu suara ditegaskan: penolakan tegas terhadap rencana pemindahan sidang ke Ambon.
Bagi massa aksi, pemindahan itu bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut prinsip keadilan. Mereka menilai langkah tersebut bertentangan dengan asas locus delicti—bahwa perkara seharusnya disidangkan di tempat kejadian. Lebih dari itu, perpindahan lokasi dikhawatirkan akan mempersempit akses keluarga korban dalam mengawal jalannya proses hukum.
Menanggapi desakan tersebut, DPRD tidak bersikap abu-abu. Yudha menegaskan, pihaknya konsisten mendorong agar persidangan tetap berlangsung di Tual.
“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal keadilan yang bisa diakses. Persidangan di Tual memastikan transparansi dan memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya. RDP ini diharapkan menjadi ruang terbuka untuk mengurai polemik sekaligus memastikan tidak ada keputusan sepihak yang merugikan korban.
Sorotan DPRD terhadap kasus ini bukan hal baru. Sejak awal mencuat, Yudha mengaku telah memberi perhatian khusus, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas kelembagaan. Ia menilai kasus ini harus dikawal serius, mengingat dampaknya yang luas terhadap rasa keadilan publik.
Di tengah situasi yang sensitif, DPRD juga memberikan apresiasi kepada keluarga korban dan massa aksi yang tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Stabilitas keamanan, menurutnya, menjadi faktor penting agar proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.
Dengan posisi tegas ini, DPRD mengirim sinyal kuat: penegakan hukum tidak boleh menjauh dari rakyat. Sidang di Tual bukan sekadar pilihan lokasi, tetapi simbol keberpihakan pada keadilan yang nyata, dekat, dan dapat diakses oleh mereka yang paling terdampak. (MIM-MDO)




