
MALUKU INDOMEDIA.COM, TUAL– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tual bersama Forkopimda terkait kasus kematian siswa MTs Malra, Arianto Tawakal, berujung pada satu kepastian: persidangan tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon.
RDP yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Tual, Senin (20/4), digelar secara tertutup. Bahkan, sejak awal pembukaan rapat, Wakil Ketua I DPRD Kota Tual, Jacobus Karmomyanan, meminta seluruh wartawan dan staf sekretariat keluar dari ruangan.
“Rapat ini saya buka, namun saya minta kepada staf dan wartawan untuk meninggalkan ruangan karena bersifat tertutup,” tegas Karmomyanan sambil mengetuk palu sidang.
RDP yang sedianya dijadwalkan pukul 14.00 WIT itu molor satu jam dan baru dimulai pukul 15.00 WIT. Pembahasan berlangsung selama kurang lebih dua jam hingga pukul 18.00 WIT, tanpa akses informasi terbuka bagi publik.
Sikap tertutup ini justru memantik tanda tanya, mengingat RDP tersebut merupakan respons atas tuntutan massa aksi dari Aliansi KAWAL (Keadilan Untuk Arianto Tawakal) yang sebelumnya mendesak agar sidang digelar di Kota Tual, bukan di Ambon.
Namun, hasil berbeda justru disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Alexander Zaldi, usai mengikuti RDP. Ia menegaskan bahwa lokasi persidangan tidak berubah.
“Sidang tetap dilaksanakan di Ambon. Tersangka sudah kami bawa ke sana, dan besok (Selasa, 21/4) mulai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” ungkap Zaldi.
Keputusan ini sekaligus menutup harapan keluarga korban dan massa aksi yang menginginkan proses hukum dilakukan lebih dekat dengan locus kejadian dan keluarga korban.
Lebih lanjut, Zaldi menjelaskan bahwa pihak kejaksaan hanya akan menanggung biaya bagi saksi dari pihak korban, yakni kedua orang tua dan satu orang saudara korban.
“Saksi itu kewajiban kami, karena saksi adalah mahkota dalam pembuktian di persidangan. Yang mewakili korban adalah jaksa, karena jaksa yang membuktikan perbuatan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Kota Tual belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil RDP. Karmomyanan memilih irit bicara dan menyebut pihaknya masih menunggu hasil pertemuan lanjutan antara Wali Kota Tual Ahmad Yani Renuat bersama Forkopimda yang dijadwalkan berlangsung Selasa (21/4).
Minimnya transparansi dalam forum resmi ini menimbulkan kesan bahwa suara publik hanya didengar, tetapi tidak benar-benar diperjuangkan. Di tengah tuntutan keadilan yang menggema dari keluarga korban dan masyarakat, keputusan memindahkan pusat persidangan ke Ambon justru berpotensi memperlebar jarak antara keadilan dan mereka yang paling terdampak.
Apakah keadilan masih bisa terasa dekat, jika prosesnya justru dijauhkan? (MIM-YL)





