
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Penertiban parkir liar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon di kawasan Jalan AY Patty, Rabu (6/5/2026), menuai kritik tajam. Pasalnya, petugas tidak hanya menindak kendaraan roda dua yang melanggar, tetapi juga menggembosi ban di tempat—tindakan yang dinilai langsung merugikan pemilik kendaraan.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah sepeda motor yang terparkir di sepanjang jalan AY Patty dikenai sanksi tanpa penilangan. Ban kendaraan dikempeskan sebagai bentuk efek jera. Padahal, kawasan tersebut memang telah lama ditetapkan sebagai zona larangan parkir karena kerap memicu kemacetan.
Namun, metode yang digunakan memicu pertanyaan serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan pelanggaran lalu lintas seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas seperti penilangan, penggembokan roda, atau penderekan—bukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian langsung.
Sejumlah warga menilai tindakan tersebut berlebihan. “Ini bukan sekadar penertiban, tapi sudah merugikan. Ban digembosi, kita harus cari tempat isi angin lagi, buang waktu, belum lagi kalau rusak,” ujar salah satu pemilik kendaraan.
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya soal waktu, tetapi juga potensi biaya tambahan jika terjadi kerusakan pada ban atau velg. Bahkan, risiko keselamatan ikut menjadi sorotan apabila pemilik kendaraan tidak menyadari kondisi bannya saat kembali digunakan.
Pengamat kebijakan publik lokal menilai, tindakan seperti ini berpotensi melampaui batas kewenangan jika tidak memiliki dasar aturan teknis yang jelas. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh menimbulkan dampak yang merugikan secara langsung di luar sanksi yang diatur.
“Penertiban itu sah, tapi caranya harus tepat. Kalau sampai merugikan masyarakat, ini bisa jadi persoalan baru,” tegasnya.
Dishub beralasan langkah tersebut diambil karena rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap rambu larangan parkir. Namun, publik menilai ketegasan tidak harus berujung pada tindakan yang merugikan.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa penegakan aturan di ruang publik bukan hanya soal disiplin, tetapi juga soal keadilan. Ketika sanksi yang diberikan justru menimbulkan kerugian langsung, maka yang muncul bukan efek jera, melainkan potensi ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat. (MIM-MDO)







