
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Proyek strategis nasional Blok Masela kembali menjadi sorotan. Di tengah harapan besar masyarakat Maluku terhadap masa depan ekonomi daerah, muncul kritik tajam terhadap pola pembagian keuntungan migas yang selama ini dianggap belum berpihak penuh kepada daerah penghasil.
Pemerhati Masela, Gerard Wakanno, menegaskan bahwa Maluku tidak boleh hanya bergantung pada skema Dana Bagi Hasil (DBH) semata. Menurutnya, ada potensi jauh lebih besar yang harus diperjuangkan daerah melalui skema Participating Interest (PI) 10 persen.
Pandangan itu disampaikan Gerard dalam refleksinya atas Webinar “Blok Migas Masela, Rakyat Maluku Dapat Apa?” yang diinisiasi oleh organisasi Archipelago Solidarity Foundation bersama Dipl.Oekonom Engelina Pattiasina.
“DBH hanya membuat daerah bertahan hidup. Tetapi PI 10 persen bisa membuat Maluku berkembang,” tegas Gerard, Senin (18/5/2026)
Menurutnya, selama ini publik hanya mengenal DBH sebagai sumber pendapatan daerah dari migas. Dalam skema itu, daerah memperoleh bagian dari penerimaan negara, di mana Provinsi Maluku mendapat sekitar 6 persen dan kabupaten/kota penghasil sekitar 12 persen.
Namun, Gerard menilai pola tersebut bersifat pasif karena daerah hanya menerima transfer fiskal tanpa memiliki kendali langsung terhadap proyek migas.
“Ketika harga gas turun, DBH ikut turun. Ketika produksi menurun, pendapatan daerah ikut menyusut. Daerah hanya menjadi penerima, bukan pemilik,” ujarnya.
Berbeda dengan DBH, PI 10 persen dinilai sebagai instrumen strategis karena memberikan hak kepemilikan kepada daerah melalui BUMD, dalam hal ini PT Maluku Energi Abadi (MEA).
Lewat skema itu, Maluku bukan sekadar menerima transfer dana, tetapi memperoleh dividen langsung dari keuntungan proyek migas selama puluhan tahun usia produksi Blok Masela.
“Ini bukan lagi soal bantuan fiskal. Ini soal kepemilikan atas kekayaan daerah sendiri,” kata Gerard.
Ia bahkan menyebut PI berpotensi menghasilkan puluhan triliun rupiah bagi Maluku sepanjang masa operasi proyek. Dana tersebut dinilai bisa menjadi fondasi pembentukan dana abadi daerah atau sovereign wealth fund versi Maluku.
Meski demikian, Gerard mengingatkan bahwa PI juga mengandung risiko bisnis. BUMD daerah harus siap ikut menanggung kerugian jika proyek tidak berjalan sesuai target.
Namun dalam regulasi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, untuk wilayah kerja yang sudah memperoleh persetujuan Plan of Development (POD) pertama, kontraktor diwajibkan terlebih dahulu menanggung kewajiban pembiayaan daerah melalui skema carry.
Artinya, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan modal besar di tahap awal.
Masalah utama justru berada pada posisi geografis Blok Masela yang berada di wilayah offshore lebih dari 12 mil laut. Dalam ketentuan tersebut, PI untuk wilayah offshore tidak bersifat wajib diberikan maupun wajib dicarry oleh kontraktor.
Karena itu, Gerard menilai perjuangan memperoleh PI membutuhkan langkah politik dan negosiasi serius dari Pemerintah Provinsi Maluku bersama PT MEA.
“Kalau Maluku gagal mengamankan PI 10 persen, maka daerah ini hanya akan menjadi penonton di ladang gasnya sendiri. Itu ironi terbesar,” kritiknya tajam.
Ia juga mendesak manajemen PT Maluku Energi Abadi segera memperkuat kapasitas kelembagaan dengan merekrut konsultan profesional dan membentuk tim ahli khusus.
Menurutnya, masa depan Maluku tidak ditentukan oleh besarnya DBH yang masuk ke APBD setiap tahun, melainkan keberanian daerah mengambil posisi sebagai pemilik dalam proyek strategis nasional tersebut.
“Gas Masela suatu hari akan habis. Pertanyaannya, apakah rakyat Maluku menjadi pemilik manfaat atau hanya menjadi peminta di tanah sendiri,” tutup Gerard Wakanno. (MIM-MDO)







