
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu terus menguat. Kali ini datang dari Ketua DPW KBPUM Maluku, Ismail M. Lussy, yang meminta Polda Maluku bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Ismail, tindakan pengeroyokan merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan secara bersama-sama telah diatur dalam ketentuan hukum pidana Indonesia dan wajib diproses tanpa adanya perlakuan tebang pilih di hadapan hukum.
“Polda Maluku harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menangkap seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap tindakan kriminal yang meresahkan,” tegas Ismail kepada media ini, Minggu (18/5/2026).
Ia menilai, kasus pengeroyokan bukan lagi sekadar persoalan personal, melainkan sudah menyentuh rasa aman masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengedepankan prinsip supremasi hukum dan memastikan seluruh proses berjalan terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan di mata publik.
Ismail juga menekankan pentingnya langkah cepat dalam pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. Menurutnya, ketegasan aparat sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat status sosial maupun latar belakang tertentu. Hukum harus berdiri tegak di atas semua golongan,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus tersebut, Ismail turut mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Ia berharap penanganan yang cepat, transparan, dan berkeadilan dapat segera mengungkap fakta hukum dalam kasus pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu, sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MIM-CN)







