
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Tahun Ajaran 2026/2027 yang dibuka sejak 1 hingga 13 Juni 2026 mulai memunculkan kegelisahan di kalangan orang tua dan calon siswa di Maluku.
Persoalan bermula ketika banyak calon siswa yang telah melakukan pendaftaran melalui sistem online milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku masih mendapati status “menunggu” atau “pending verifikasi”. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar karena hingga kini belum semua masyarakat memahami tahapan yang sedang berlangsung dalam proses seleksi.
Padahal, selain melakukan pendaftaran secara online, sebagian besar calon siswa juga telah menyerahkan berkas secara langsung ke sekolah tujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah daftar online, sudah antar berkas ke sekolah, tetapi status masih menunggu. Kami tidak tahu apakah data sudah diterima atau belum,” ungkap salah satu orang tua calon siswa kepada Maluku Indomedia.
Sistem Online, Tetapi Kepastian Masih Dinanti
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Dalam ketentuan SPMB, calon siswa hanya diberikan kesempatan memilih satu sekolah negeri dan satu sekolah swasta.
Akibatnya, banyak orang tua khawatir apabila anak mereka tidak diterima di sekolah pilihan, maka kesempatan untuk memperoleh kursi di sekolah negeri lain menjadi semakin terbatas.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa status pendaftaran masih menunggu? Kapan hasil verifikasi selesai? Dan bagaimana nasib siswa yang nantinya tidak diterima?
Pemprov Maluku: Verifikasi Masih Berlangsung
Menanggapi keluhan yang berkembang, Juru Bicara Gubernur Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada prinsip utama yang menjadi dasar penyelenggaraan penerimaan siswa baru.
“SPMB tetap menjunjung tinggi asas transparansi, objektivitas dan akuntabilitas,” ujar Kasrul Selang saat dikonfirmasi Maluku Indomedia.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan maupun proses penerimaan siswa baru.
“Kalau ada yang merasa tidak puas terhadap pelayanan kami, bisa melakukan pengaduan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, lantai dua,” katanya.
Kasrul menjelaskan bahwa saat ini proses yang berlangsung adalah tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh masing-masing sekolah hingga 13 Juni 2026.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data calon siswa dengan jalur penerimaan yang dipilih, baik melalui jalur domisili, prestasi, afirmasi maupun mutasi.
“Teman-teman di sekolah bersama sistem sedang melakukan verifikasi. Kadang-kadang ada gangguan jaringan karena data masuk secara bersamaan, sehingga masyarakat diminta bersabar,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah proses verifikasi selesai, data calon siswa akan masuk ke tahap seleksi berdasarkan kategori penerimaan masing-masing.
“Setelah diverifikasi, akan dilanjutkan ke proses seleksi apakah yang bersangkutan masuk kategori domisili, prestasi, afirmasi atau mutasi. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 23 Juni 2026, apakah diterima atau ditolak,” katanya.
Menurut Kasrul, apabila seorang calon siswa dinyatakan tidak diterima, maka harus disertai alasan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi Harus Terlihat, Bukan Hanya Terdengar
Penjelasan Pemerintah Provinsi Maluku setidaknya memberikan gambaran mengenai tahapan yang sedang berlangsung. Namun demikian, keresahan masyarakat belum sepenuhnya terjawab.
Pasalnya, bagi orang tua dan calon siswa yang sedang menunggu kepastian, status “menunggu” yang muncul dalam sistem masih menimbulkan kecemasan, terutama karena proses seleksi menyangkut masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Di sisi lain, keterbatasan informasi yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat membuat berbagai spekulasi mulai bermunculan, termasuk dugaan adanya praktik titipan pada sekolah-sekolah favorit.
Hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya praktik tersebut. Namun dalam tata kelola pelayanan publik, transparansi tidak hanya harus dinyatakan, tetapi juga harus dapat dirasakan dan dilihat oleh masyarakat.
Jangan Sampai Pendidikan Menjadi Hak Mereka yang Punya Akses
SPMB lahir untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama mendapatkan pendidikan terbaik tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Karena itu, publik berharap seluruh proses penerimaan siswa baru benar-benar berlangsung secara terbuka, objektif dan akuntabel sebagaimana yang ditegaskan Pemerintah Provinsi Maluku.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar soal diterima atau tidak diterima. Yang menjadi perhatian masyarakat adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa setiap kursi di sekolah negeri diberikan kepada mereka yang berhak berdasarkan aturan, bukan karena faktor lain di luar sistem.
Di tengah harapan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka, jawaban sesungguhnya akan terlihat pada 23 Juni mendatang saat hasil seleksi diumumkan. Sebab transparansi tidak cukup hanya menjadi slogan, melainkan harus terbukti dalam setiap keputusan yang diambil.
Maluku Indomedia.com akan terus mengawal proses SPMB 2026 untuk memastikan hak pendidikan setiap anak Maluku terlindungi dan terjamin secara adil. (MIM-MDO)







