
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA– Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, kembali melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, meski Febrie kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu belum dapat dijadikan indikator bahwa proses hukum telah berjalan independen dan akuntabel.
Dalam komentar pers yang diterima MalukuIndoMedia.com, Sabtu (25/7/2026), Hendardi menilai penggunaan fasilitas rutan KPK hanya berpotensi membangun persepsi bahwa penanganan perkara berlangsung objektif. Padahal, proses penyidikan dan penuntutan tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie berkarier hingga menduduki jabatan strategis.
“Penahanan di Rutan KPK tidak menghapus persoalan mendasar berupa potensi konflik kepentingan karena penanganan perkara masih dilakukan oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan tersangka,” tegas Hendardi.
Ia menegaskan, perkara yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani lembaga penegak hukum lain yang independen, yakni KPK. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas penyidikan sekaligus menghindari pelanggaran prinsip hukum nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.
Dua Indikasi yang Dipersoalkan
SETARA Institute memandang keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK memunculkan dua dugaan serius.
Pertama, adanya kepentingan menjaga citra institusi agar dampak politik maupun kelembagaan dari perkara tidak berkembang lebih luas. Penanganan secara internal dinilai memungkinkan kontrol terhadap arah penyidikan maupun narasi yang berkembang di ruang publik.
Kedua, Hendardi menilai terdapat kekhawatiran apabila KPK menangani perkara tersebut secara penuh, penyidik berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara, baik di lingkungan internal Kejaksaan Agung maupun pihak lain yang memiliki relasi kekuasaan.
Menurutnya, jika penyidikan hanya berhenti pada satu figur, maka publik akan melihat adanya risiko penegakan hukum yang bersifat parsial dan tidak menyentuh keseluruhan jaringan yang mungkin terlibat.
Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum
SETARA Institute menegaskan bahwa perkara Febrie Adriansyah bukan sekadar menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu, tetapi menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keberhasilan penanganan perkara, menurut Hendardi, tidak cukup diukur dari penetapan tersangka atau penahanan semata, melainkan sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, aktor yang terlibat, serta aliran manfaat yang diterima pihak-pihak terkait.
“Tanpa pengungkapan yang menyeluruh, akuntabilitas yang dihasilkan hanya akan menjadi akuntabilitas semu,” ujarnya.
Desak Pengalihan ke KPK
Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak agar penanganan perkara Febrie Adriansyah segera dialihkan kepada KPK. Menurut Hendardi, langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan memastikan proses penegakan hukum berlangsung bebas dari konflik kepentingan, transparan, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik.
Ia menilai pengalihan perkara kepada KPK akan menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menegakkan prinsip equality before the law, memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, serta menjamin tidak ada perkara yang dibatasi demi melindungi kepentingan institusional. (MIM-MDO)






