
MALUKU INDOMEDIA.COM. AMBON– Dugaan adanya permintaan uang terkait penggunaan alat berat selama 10 hari pada proyek Pengendalian Banjir dan Sedimen Sungai Way Ela, Desa Negeri Lima, Kabupaten Maluku Tengah, mulai menjadi sorotan.
Informasi yang diterima MalukuIndomedia.com menyebutkan, seorang kontraktor mengaku menyerahkan dana tersebut setelah mendapat penjelasan bahwa Kepala UPTD Dinas PUPR Maluku telah diganti, sehingga proses penggunaan alat berat disebut berada di bawah kewenangan pihaknya.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam konfirmasi kepada MalukuIndomedia.com, Kepala UPTD Dinas PUPR Maluku, Anita Muin, membenarkan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Kepala UPTD dan tidak pernah diganti sebagaimana informasi yang beredar.
Anita Muin juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui persoalan tersebut karena turun langsung ke lapangan.
Pernyataan itu sekaligus membantah informasi yang menurut kontraktor disampaikan oleh Pahri Leka, yang disebut sebagai Plt. Kepala Seksi Peralatan UPTD PUPR, bahwa jabatan Kepala UPTD Dinas PUPR Provinsi Maluku telah berganti.
Kontraktor mengaku merasa dirugikan karena telah mempercayai informasi tersebut. Ia mempertanyakan dasar permintaan dana Rp35 juta yang disebut sebagai biaya penggunaan alat berat selama 10 hari.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka, di antaranya apakah terdapat mekanisme resmi penarikan biaya penggunaan alat berat, ke mana dana tersebut disetorkan, siapa yang berwenang menerimanya, serta apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, upaya MalukuIndomedia.com untuk memperoleh klarifikasi dari Pahri Leka telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, setelah pertanyaan konfirmasi dikirimkan, nomor wartawan MalukuIndomedia.com diketahui telah diblokir sehingga yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas substansi dugaan yang disampaikan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan Pengendalian Banjir dan Sedimen Sungai Way Ela merupakan proyek Balai Wilayah Sungai Maluku Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Karya Kalukku dengan konsultan pengawas CV. Srikandi.
MalukuIndomedia.com akan terus menelusuri informasi ini secara mendalam dan tetap membuka ruang hak jawab kepada Pahri Leka, Balai Wilayah Sungai Maluku, maupun pihak-pihak terkait lainnya. (MIM-MDO)






