
MALUKU INDOMEDIA.COM. NAMLEA– Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Buru melontarkan kritik keras terhadap dugaan mandeknya pembayaran gaji empat pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru yang disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Buru, Abdullah Umar, mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum pegawai yang diduga menjadi penyebab terhambatnya pemenuhan hak keuangan empat pegawai tersebut.
Menurut Abdullah, persoalan itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut hak dasar pegawai yang telah menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada negara.
“Jika benar terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang menghambat proses administrasi pembayaran gaji, maka Kepala Kemenag Kabupaten Buru wajib bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Abdullah, Rabu (1/7/2026).
KNPI menilai keterlambatan pembayaran gaji selama lebih dari satu tahun merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berdampak langsung terhadap kehidupan dan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya, kondisi tersebut dinilai dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Negara menjamin setiap pegawai memperoleh hak keuangannya. Jangan sampai hak pegawai terabaikan hanya karena persoalan birokrasi atau dugaan kelalaian oknum tertentu,” ujarnya.
KNPI juga meminta Kepala Kemenag Kabupaten Buru melakukan audit terhadap seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji empat pegawai tersebut. Hasil evaluasi diminta disampaikan secara transparan kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi.
Organisasi kepemudaan itu menegaskan, birokrasi yang profesional harus dibangun di atas prinsip akuntabilitas, integritas, dan keadilan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun.
Abdullah menambahkan, KNPI Kabupaten Buru akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh hak pegawai yang belum dibayarkan benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya keadilan dan terpenuhinya hak pegawai. Kepala Kemenag Kabupaten Buru harus segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak terus menjadi preseden buruk dalam tata kelola birokrasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi Maluku Indomedia.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Buru maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (MIM-MDO)






