
MALUKU INDOMEDIA.COM. PIRU– Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kini memperluas penelusuran terhadap dugaan aliran dana dengan mendatangi sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Pada Kamis (9/7/2026), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., bersama tim penyidik mendatangi kediaman Yasmin Bally. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mengumpulkan sekaligus menguji alat bukti melalui klarifikasi langsung terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam rangkaian penyelidikan.
Namun, saat tim tiba di lokasi, Yasmin Bally tidak berada di rumah. Salah seorang anggota keluarganya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar sehingga penyidik belum dapat meminta keterangan secara langsung.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu memeriksa Hamsia Bufakar, pemilik toko di Dusun Tanah Goyang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan pembelian sembako yang disebut digunakan sebagai kebutuhan dapur umum bagi personel kepolisian saat pengamanan konflik Iha dan Tanah Goyang pada 2019.
Dalam keterangannya, Hamsia mengaku pernah melayani pembelian kebutuhan pokok seperti mi instan dan telur. Namun, ia menegaskan nilai transaksi tersebut tidak mencapai Rp1 juta sebagaimana yang dikonfirmasi penyidik.
Informasi yang dihimpun MalukuIndomedia.com menyebutkan nama Yasmin Bally muncul dalam penyidikan karena diduga berkaitan dengan penerimaan aliran dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Lokki. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi, pencocokan dokumen pertanggungjawaban, serta penelusuran aliran dana guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan fakta di lapangan.
Langkah penyidik yang turun langsung ke lapangan menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi, tetapi juga menguji setiap transaksi dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana desa secara menyeluruh.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat. Publik kini menantikan hasil penyidikan, termasuk apakah alat bukti yang telah dikumpulkan cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (MIM-MDO)







