
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku atas pengelolaan anggaran Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik pada Sekretariat Kota Ambon Tahun Anggaran 2020 kembali menjadi sorotan.
Gerakan Mahasiswa Maluku Pemberantasan Korupsi (JAM-MALUKU) bersama Aliansi Mahasiswa Maluku Pemberantasan Korupsi (AMMPK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Nilai anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp13.614.145.118. Dari pemeriksaan BPK, ditemukan sejumlah persoalan mulai dari lemahnya pengendalian internal, mekanisme pengadaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, kekurangan dokumen pertanggungjawaban hingga penggunaan anggaran yang dipersoalkan.
Koordinator Lapangan JAM-MALUKU, Faruk Husen, menilai besarnya nilai anggaran dan karakter temuan BPK layak menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Yang paling menyita perhatian adalah temuan BPK mengenai potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp5.854.289.000. Persoalan ini harus dibuka dan ditelusuri oleh Kejati Maluku,” tegas Faruk.
Rp5,854 Miliar Jadi Sorotan
Dalam LHP BPK, terdapat pengeluaran yang menjadi sorotan dengan nilai sekitar Rp5,854 miliar.
Nilai tersebut antara lain berkaitan dengan Rp65 juta untuk pembelian cinderamata, Rp3,885 miliar untuk karangan bunga, papan duka, papan ucapan dan bunga dekorasi, serta sekitar Rp1,904 miliar untuk pembelian bahan kebutuhan pokok.
BPK mencatat bukti pertanggungjawaban atas sejumlah pengeluaran tersebut antara lain hanya berupa nota pembelian yang tidak dapat diyakini, sementara penggunaannya dinilai tidak untuk keperluan kedinasan.
Bagi JAM-MALUKU dan AMMPK, temuan tersebut membutuhkan penelusuran lebih dalam: apakah barang benar-benar dibeli, siapa penerimanya, untuk kepentingan apa anggaran digunakan, dan ke mana aliran uang tersebut bermuara.
Rp1,808 Miliar Tak Dilengkapi Bukti Pertanggungjawaban
Sorotan berikutnya menyangkut realisasi Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik sebesar Rp1.808.584.499 yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban secara memadai.
BPK melakukan uji petik terhadap 40 dokumen pertanggungjawaban. Hasilnya, hanya enam dokumen SP2D yang dilengkapi bukti belanja secara lengkap.
Sementara 24 SP2D masih kekurangan bukti pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp1.927.220.299.
Dalam pemeriksaan, BPK juga menemukan sebagian dokumen justru melampirkan bukti pertanggungjawaban yang nilainya melebihi pencairan.
Kondisi tersebut dinilai perlu dibedah secara hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kelemahan administrasi atau terdapat perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Fungsi Pejabat Pengadaan Dipertanyakan
Temuan BPK juga menyentuh mekanisme pengadaan.
Dalam LHP disebutkan fungsi PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan dan PPHP tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, Bendahara Pengeluaran disebut melaksanakan keseluruhan proses mulai dari pengajuan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
BPK juga mencatat pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung. Untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp50 juta, disebut tidak disertai Surat Perintah Kerja (SPK) sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan.
Lebih jauh, BPK menyebut tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan untuk seluruh pelaksanaan pengadaan tersebut.
Temuan ini menjadi salah satu alasan AMMPK mendesak aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam rantai pengadaan dan pembayaran.
Rp165 Juta Pembayaran 22 Musisi Ikut Disorot
BPK juga menemukan realisasi belanja sebesar Rp165 juta yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Anggaran tersebut berkaitan dengan pembayaran fee atau insentif kepada 22 penyanyi/musisi dalam kegiatan Colorful Ambon City of Music.
Pembayaran dipertanggungjawabkan melalui Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik, sementara kegiatan tersebut juga berkaitan dengan belanja hibah.
Dalam uraian pemeriksaan, pembayaran dikaitkan dengan tunggakan pembayaran artis tahun 2019 yang kemudian ditagihkan pada Tahun Anggaran 2020.
Namun, hingga pemeriksaan berakhir, bukti atau rincian pembayaran tunggakan tersebut tidak dapat diberikan kepada pemeriksa. (MIM-MDO)







