
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Sebuah unggahan di media sosial memantik sorotan publik terkait pungutan parkir kendaraan roda empat di kawasan Rindam Pattimura, Suli. Dalam unggahan akun Maxim Ambon (Driver), seorang warga mempertanyakan pungutan Rp10.000 ketika kendaraan masuk ke kawasan tersebut, meski menurutnya kendaraan hanya digunakan untuk mengantar atau menjemput orang.
“Masa katong maso taru orang di dalam saja keluar musti bayar Rp10.000,” tulis pengunggah dalam postingannya.
Unggahan itu turut memperlihatkan foto karcis parkir mobil bertuliskan tarif Rp10.000 untuk kendaraan roda empat.
PERTANYAANNYA BUKAN CUMA SOAL SEPULUH RIBU
Nominal Rp10.000 mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun, ketika pungutan dilakukan berulang kali kepada banyak kendaraan, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting: siapa yang menetapkan tarif tersebut dan atas dasar aturan apa?
Publik tentu berhak mendapatkan kejelasan apakah pungutan tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan pengelola, pungutan untuk jasa parkir, atau memiliki mekanisme lain.
Jika resmi, maka transparansi menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui dasar penetapan tarif, pihak pengelola, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban uang yang dipungut.
Sebaliknya, jika ternyata pungutan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas, maka pihak berwenang patut melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
JANGAN BIARKAN KARCIS MENJADI TANDA TANYA
Karcis yang terpampang jelas dengan nominal Rp10.000 justru menjadi titik penting untuk memperoleh klarifikasi.
Apakah ini tarif resmi? Siapa yang menerbitkan karcis? Siapa yang menerima pembayaran? Dan ke mana uang tersebut disetorkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi yang terang ketika terdapat pungutan di ruang publik atau kawasan yang digunakan masyarakat.
Karena itu, MalukuIndoMedia.com mendorong pihak pengelola Rindam Pattimura memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi prasangka di tengah masyarakat.
Rp10 ribu memang bukan angka besar. Tetapi transparansi tidak boleh berharga murah. (MIM-MDO)






