
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Genangan air kotor yang menimbulkan bau tidak sedap di belakang Gedung Putih Pasar Mardika, Kota Ambon, bukan sekadar persoalan lingkungan. Di balik kondisi yang mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung pasar tersebut, terungkap sejumlah persoalan infrastruktur dan sanitasi yang membutuhkan penanganan serius lintas instansi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mengungkap sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab genangan tersebut. Informasi ini diperoleh melalui konfirmasi redaksi Maluku IndoMedia.com kepada Kadis DLHP Kota Ambon, Apries Gasperz, melalui pesan WhatsApp, Senin (19/10/2026)
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan DLHP, persoalan itu berkaitan dengan kerusakan jalan akses menuju terminal, saluran pembuangan pasar yang tersumbat, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang telah tertutup sedimen.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan di belakang Gedung Putih Pasar Mardika tidak cukup diselesaikan dengan membersihkan genangan sesaat. Pembenahan infrastruktur drainase dan sistem pembuangan air limbah menjadi bagian penting agar masalah serupa tidak terus berulang.
DLHP Kota Ambon menjelaskan empat kondisi yang berkontribusi terhadap munculnya genangan air kotor di lokasi tersebut.
Pertama, kerusakan jalan akses menuju terminal menyebabkan permukaan jalan menjadi lebih rendah sehingga air mudah terkumpul.
Kedua, genangan yang bertahan cukup lama menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Ketiga, saluran pembuangan dari pasar mengalami penyumbatan sehingga aliran air buangan tidak berjalan lancar.
Keempat, IPAL pasar dilaporkan telah tertutup sedimen. Kondisi ini menjadi persoalan tersendiri karena fasilitas pengolahan air limbah membutuhkan pemeliharaan agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Rangkaian persoalan tersebut menuntut pemeriksaan teknis yang menyeluruh. Tanpa pembenahan sumber masalah, genangan berisiko kembali terjadi, sementara pedagang dan pengunjung harus terus berhadapan dengan lingkungan pasar yang tidak nyaman.
Dalam konfirmasi tersebut, DLHP Kota Ambon menyampaikan bahwa penanganan drainase di lokasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku disebut telah dilakukan untuk membahas persoalan tersebut. Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak pengelola pasar.
Menurut keterangan DLHP, pengelola pasar sedang menyiapkan rencana tindak lanjut yang akan diusulkan melalui perubahan anggaran tahun 2026.
Namun, rencana pengusulan anggaran belum dengan sendirinya menjamin persoalan akan segera diselesaikan. Publik masih membutuhkan kejelasan mengenai program yang disiapkan, sumber pembiayaan, jadwal pelaksanaan, serta pembagian tanggung jawab setiap instansi.
Di sinilah koordinasi pemerintah diuji: bukan sekadar memastikan siapa yang berwenang, melainkan bagaimana kewenangan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan nyata.
Pemerintah Provinsi Maluku perlu memberikan penjelasan mengenai rencana penanganan drainase sesuai kewenangannya. Sementara itu, pengelola pasar dan instansi terkait perlu memastikan saluran pembuangan serta IPAL mendapatkan pemeriksaan dan pemeliharaan yang diperlukan.
Pasar Mardika merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan penting di Kota Ambon. Kondisi lingkungan yang bersih, sehat, dan layak menjadi kebutuhan mendasar bagi pedagang, pembeli, serta masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Genangan air kotor yang disertai bau tidak sedap bukan hanya mengganggu kenyamanan. Jika dibiarkan, kondisi sanitasi yang buruk juga dapat meningkatkan risiko kesehatan, bergantung pada sumber dan tingkat pencemarannya.
Karena itu, penanganan tidak seharusnya menunggu sampai keluhan masyarakat semakin meluas. Pemeriksaan saluran, pembersihan sedimen, evaluasi fungsi IPAL, serta perbaikan jalan dan drainase perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Langkah sementara juga penting untuk mencegah genangan terus bertahan selama menunggu perbaikan menyeluruh.
Hasil verifikasi lapangan yang disampaikan DLHP Kota Ambon telah memberikan gambaran mengenai sejumlah faktor penyebab genangan dan pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam penanganannya.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut koordinasi dengan Dinas PU Provinsi Maluku dan rencana pengelola pasar melalui perubahan anggaran tahun 2026.
Pertanyaan mendasarnya: kapan penanganan benar-benar dimulai? Siapa yang bertanggung jawab memastikan saluran pembuangan kembali berfungsi, sedimen IPAL ditangani, dan genangan tidak terus menghantui kawasan belakang Gedung Putih Pasar Mardika?
Persoalan ini membutuhkan keterbukaan informasi dan komitmen lintas instansi. Pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan penyebab dan kewenangan. Masyarakat berhak mengetahui langkah penyelesaian yang terukur serta perkembangan realisasinya.
Sebab, keberhasilan penanganan persoalan publik bukan diukur dari berapa kali koordinasi dilakukan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. (MIM-MDO)







