
MALUKU IDOMEDIA.COM, YOGYAKARTA— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan kobaran api yang menghanguskan vegetasi. Bencana ini merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan masa depan lingkungan hidup. Ketika asap menyelimuti permukiman hingga melintasi batas negara, upaya penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman, tetapi harus diperkuat melalui pencegahan dari hulu.
Peneliti Sosial Perkumpulan Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA) Yogyakarta, Usep Setiawan, dalam tulisan bertajuk “Karhutla dan Konservasi Tanaman”, Sabtu (17/10/2026), menegaskan pentingnya membangun gerakan konservasi tanaman sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Usep, selama lebih dari tiga bulan, Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya dilaporkan diselimuti asap putih kekuning-kuningan akibat karhutla. Asap pekat yang bahkan dilaporkan mencapai negara tetangga itu memperlihatkan bahwa dampak kebakaran tidak mengenal batas administratif maupun teritorial.
Kualitas udara yang memburuk menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, terutama bayi, anak-anak, dan lanjut usia. Gangguan penglihatan serta pernapasan akibat paparan asap menuntut langkah perlindungan segera, bersamaan dengan penanganan menyeluruh terhadap titik-titik kebakaran.
Konservasi Bukan Sekadar Menanam Pohon
Usep menilai, penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Kerja bersama tersebut perlu diarahkan pada pembentukan gerakan konservasi tanaman yang tidak hanya berorientasi pada penghijauan, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis kawasan.
Secara konseptual, konservasi tanaman dan pengendalian karhutla memiliki hubungan timbal balik. Konservasi berperan menjaga keberadaan vegetasi dan keseimbangan ekosistem, sedangkan kebakaran dapat menghancurkan tutupan hutan, merusak habitat, serta menghilangkan manfaat lingkungan yang dibutuhkan manusia.
Karena itu, konservasi tidak seharusnya dipandang sebagai kegiatan pelengkap setelah bencana terjadi. Upaya tersebut perlu menjadi bagian dari kebijakan pencegahan yang direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara berkelanjutan.
Usep juga menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagai salah satu landasan dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Vegetasi Sehat, Ekosistem Lebih Tangguh
Pelestarian dan penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi ekologis setempat dapat membantu memperkuat ketahanan lingkungan. Tutupan vegetasi memengaruhi suhu, kelembapan, kondisi tanah, dan siklus air dalam suatu ekosistem.
Namun, keberadaan pohon saja tidak otomatis menjamin hutan bebas kebakaran. Risiko karhutla juga dipengaruhi oleh tingkat kekeringan, jenis vegetasi, penumpukan bahan bakar alami, aktivitas manusia, serta kondisi cuaca.
Oleh sebab itu, gerakan konservasi harus berjalan beriringan dengan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, pencegahan pembakaran, pemantauan titik rawan, pemulihan kawasan yang rusak, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.
Pendekatan ini penting agar upaya penanaman pohon tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan menghasilkan perubahan nyata bagi perlindungan lingkungan.
Jangan Menunggu Hujan untuk Menyelamatkan Hutan
Ketergantungan pada turunnya hujan untuk membantu meredakan kebakaran dan mengurangi asap menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan sebelum musim kering mencapai puncaknya. Hujan dapat membantu memadamkan titik api, tetapi tidak dapat menggantikan tata kelola lingkungan yang baik dan upaya pencegahan yang konsisten.
Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarlembaga, memastikan kesiapan personel dan sarana pemadaman, serta memberikan informasi kualitas udara yang mudah diakses masyarakat. Perlindungan terhadap kelompok rentan juga harus menjadi prioritas, termasuk penyediaan ruang aman dengan udara yang lebih bersih ketika kondisi memungkinkan.
Di sisi lain, dunia usaha dan masyarakat perlu mengambil bagian dalam menjaga kawasan hutan dan lahan. Pencegahan kebakaran harus menjadi tanggung jawab bersama, tanpa mengaburkan kewajiban masing-masing pihak sesuai kewenangannya.
Dari Pemadaman Menuju Pencegahan
Pesan penting dari gagasan Usep Setiawan adalah bahwa penanganan karhutla membutuhkan perubahan pendekatan: dari sekadar memadamkan api menuju upaya menjaga ekosistem agar lebih tahan terhadap risiko kebakaran.
Konservasi tanaman dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam perubahan tersebut, asalkan dilaksanakan berdasarkan kondisi ekologis, didukung kebijakan yang konsisten, dan melibatkan masyarakat secara aktif.
Hutan bukan hanya kumpulan pepohonan. Di dalamnya terdapat sistem kehidupan yang menopang keseimbangan lingkungan, sumber penghidupan masyarakat, dan kualitas udara yang dihirup manusia.
Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya tegakan pohon, tetapi juga fungsi ekologis yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Karena itu, menunggu api membesar sebelum bertindak merupakan pilihan yang mahal bagi lingkungan dan masyarakat. Pencegahan harus dimulai sebelum asap kembali menyelimuti langit, sementara konservasi harus diwujudkan sebagai gerakan nyata, bukan sekadar slogan.
Sumber gagasan: Usep Setiawan, Peneliti Sosial Perkumpulan Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA) Yogyakarta, dalam tulisan “Karhutla dan Konservasi Tanaman”, 17 Oktober 2026. (MIM-TL)







