
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Pembangunan infrastruktur di atas Sungai Waitomu, kawasan Mardika, Kota Ambon, yang dilakukan oleh Kodam XV/Pattimura, menjadi sorotan dari aspek teknis konstruksi, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, hingga kesesuaian penataan ruang.
Persoalan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana desain konstruksi tersebut direncanakan, apakah bangunan berpotensi memengaruhi kapasitas aliran sungai, serta bagaimana pemenuhan dokumen lingkungan dan persyaratan tata ruangnya.
Hal ini mengemuka berdasarkan hasil konfirmasi kepada Dr. Abraham H. Tulalessy, M.Si., ahli ilmu lingkungan, dosen Universitas Pattimura (Unpatti), sekaligus Kepala Pusat Studi Lingkungan Unpatti, terkait pembangunan infrastruktur di Sungai Waitomu.
Dalam konfirmasi tersebut, Abraham menekankan pentingnya mengetahui terlebih dahulu rencana konstruksi yang digunakan, terutama terkait keberadaan tiang penyangga di tengah sungai.
“Beta musti tahu rencana konstruksinya bagaimana. Kalau tanpa tiang penyangga di tengah sungai, berarti seng ada menghalangi arus sungai,” demikian penjelasan yang disampaikan Abraham, Rabu (21/10/2026)
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa desain konstruksi merupakan salah satu aspek penting dalam menilai potensi dampak pembangunan terhadap aliran sungai.
Namun, ada atau tidaknya tiang penyangga di tengah sungai belum cukup untuk memastikan suatu bangunan aman. Penilaian teknis tetap perlu memperhitungkan lebar dan kedalaman penampang sungai, debit air, kecepatan arus, sedimentasi, serta kondisi saat hujan dengan intensitas tinggi.
Karena itu, dokumen perencanaan konstruksi dan kajian teknis menjadi penting untuk mengetahui apakah bangunan tersebut berpotensi mengurangi kapasitas aliran Sungai Waitomu atau memengaruhi kondisi hidrologi di kawasan Mardika.
Pertanyaan mengenai risiko banjir pun perlu dijawab melalui kajian teknis dan data yang dapat diverifikasi, bukan sekadar dugaan.
Selain persoalan konstruksi, Abraham menjelaskan bahwa regulasi lingkungan menyediakan mekanisme penanganan terhadap kegiatan yang telah berlangsung, tetapi belum memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
Menurut penjelasannya, kegiatan tersebut diwajibkan menyusun dokumen lingkungan, dengan terlebih dahulu mengikuti mekanisme sanksi administratif dari wali kota sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Artinya, kegiatan yang sudah berjalan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dokumen lingkungan diperlukan untuk mengidentifikasi potensi dampak, menetapkan langkah pengelolaan dan pemantauan, serta memastikan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dapat dikendalikan.
Meski demikian, jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan dan bentuk sanksi administratifnya harus ditentukan berdasarkan karakteristik kegiatan, skala dan tingkat dampak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalannya, apakah dokumen lingkungan untuk pembangunan di Sungai Waitomu telah tersedia dan memenuhi persyaratan? Hal ini perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Terkait penataan ruang, Abraham menyampaikan bahwa proses pemenuhan persyaratan dapat dimulai melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kemudian dilanjutkan dengan tahapan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan non-KBLI.
Namun, status dan mekanisme pemenuhan persyaratan penataan ruang tetap perlu dipastikan berdasarkan karakter kegiatan, status lokasi, ketentuan tata ruang yang berlaku, dan kewenangan instansi terkait.
PKKPR merupakan salah satu instrumen untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang. Pemenuhannya tidak otomatis menggantikan kewajiban dokumen lingkungan maupun persyaratan teknis lain yang mungkin berlaku.
Oleh sebab itu, kejelasan mengenai status pemanfaatan ruang di lokasi pembangunan Sungai Waitomu menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Dalam penjelasannya, Abraham menyampaikan bahwa pembangunan dapat tetap berlangsung, tetapi kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan penataan ruang harus diperhatikan.
Pandangan ini menempatkan persoalan pembangunan Sungai Waitomu bukan semata-mata pada pilihan mendukung atau menolak proyek, melainkan pada kepastian bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan, aman secara teknis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kawasan Mardika merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di Kota Ambon. Karena itu, pembangunan yang berkaitan langsung dengan badan atau ruang sungai memerlukan perhatian serius terhadap fungsi sungai dan potensi dampak di sekitarnya.
Pemeriksaan terhadap desain konstruksi, kajian hidrologi, kapasitas aliran, dokumen lingkungan, dan kesesuaian tata ruang menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Perlukah Audit Teknis Independen?
Untuk memperoleh kepastian yang lebih objektif, perlu ditelusuri apakah pembangunan tersebut telah didukung kajian hidrologi dan perhitungan teknis yang memadai, termasuk analisis kapasitas aliran sungai dalam kondisi debit tinggi.
Audit atau pemeriksaan teknis independen dapat menjadi salah satu opsi apabila diperlukan untuk menguji kesesuaian desain, keamanan struktur, dan potensi dampaknya terhadap lingkungan. Pelaksanaannya perlu melibatkan tenaga ahli yang kompeten serta didasarkan pada data dan dokumen yang dapat diperiksa.
Pembangunan infrastruktur tidak hanya dinilai dari berdirinya bangunan, tetapi juga dari keamanan konstruksi, kepatuhan terhadap hukum, dan kemampuannya menjaga fungsi lingkungan (MIM-MDO





