
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA— Dugaan korupsi dan penyalahgunaan narkoba yang disebut menyeret nama pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 menjadi sorotan. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Abdul Hamid Rahayaan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berlandaskan hukum.
Abdul Hamid menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui proses yang objektif. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan dalam organisasi.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“PBNU jangan sampai dinilai sebagai wadah berhimpun orang-orang yang bermasalah. Jika ada pengurus yang diduga terlibat korupsi atau penyalahgunaan narkoba, aparat penegak hukum harus memeriksa dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdul Hamid, Rabu (21/10/2026).
Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Abdul Hamid menilai, integritas pengurus merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi keagamaan yang memiliki sejarah panjang dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan kebangsaan Indonesia.
Baginya, nama besar organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan. Sebaliknya, setiap dugaan yang menyangkut integritas pengurus harus dijawab melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan sekadar bantahan, pembelaan sepihak, atau polemik di ruang publik.
Ia secara khusus meminta pimpinan KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri memberikan perhatian terhadap informasi tersebut dengan tetap mengedepankan bukti, transparansi, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah.
Namun, hingga terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak berwenang, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Prinsip ini penting agar upaya penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman terhadap individu maupun organisasi.
Ajak Masyarakat Berani Melapor
Selain mendesak aparat penegak hukum, Abdul Hamid mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepengurusan PBNU periode 2026–2031 agar menyampaikan laporan kepada lembaga berwenang.
Ia menekankan, keberanian melapor harus disertai tanggung jawab. Informasi yang disampaikan perlu memiliki dasar yang jelas, disertai dokumen atau bukti pendukung apabila tersedia, serta tidak dibangun berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat membantu aparat memperoleh informasi awal untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Meski demikian, pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui prosedur yang berlaku.
Abdul Hamid juga menyatakan kesiapannya menerima masukan dan informasi dari masyarakat. Informasi yang dihimpun, menurut keterangannya, akan menjadi bahan untuk membentuk tim pengumpulan data dan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif.
Marwah NU Dipertaruhkan, Transparansi Jadi Kunci
Lebih jauh, Abdul Hamid mengingatkan bahwa NU dibangun dengan cita-cita keagamaan dan sosial yang luhur. Karena itu, setiap pengurus memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, memberikan keteladanan, serta melindungi kepercayaan warga terhadap organisasi.
“Bagaimana PBNU bisa didengar oleh umat apabila muncul persoalan serius yang menyangkut integritas pengurusnya? Ini harus menjadi perhatian bersama agar kepercayaan warga NU tetap terjaga,” ungkapnya.
Ia menilai, penanganan dugaan pelanggaran secara terbuka dan bertanggung jawab menjadi penting agar persoalan yang belum terbukti tidak berkembang menjadi fitnah, tetapi juga tidak diabaikan apabila terdapat bukti yang layak ditindaklanjuti.
“Selamatkan NU dengan menjaga marwah organisasi dan menegakkan hukum secara adil. Jika memang ada pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai persoalan individu merusak nama baik organisasi dan perjuangan para pendirinya,” pungkasnya.
Ujian Integritas dan Kepercayaan Publik
Desakan Abdul Hamid pada akhirnya menempatkan dua hal sebagai perhatian utama: kepastian hukum dan perlindungan terhadap marwah organisasi.
Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi persyaratan, sementara pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.
Bagi organisasi sebesar NU, menjaga kepercayaan publik bukan hanya soal mempertahankan nama baik, melainkan juga memastikan bahwa setiap persoalan ditangani secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik. (MIM-TL)







