
AMBON, MALUKUINDOEMDIA.COM- Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan di Desa Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polres Maluku Tengah melalui sambungan telepon, Jumat (20/6/2025).
Penggerebekan dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima orang dan menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi, busur panah, serta satu unit mobil Avanza warna silver yang digunakan sebagai kendaraan operasional.
Namun, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa hanya tiga orang yang terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial BM (54), NS (51), dan SM (54). Sementara dua lainnya, yakni sopir dan pemilik rental mobil, telah dipulangkan karena tidak memiliki keterkaitan langsung dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminulla S.I.K, M.H menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut dibawa dari Ambon ke Masohi. Saat ini, berkas perkara dan para tersangka telah dilimpahkan ke Polda Maluku untuk proses hukum lanjutan.
Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan aparat keamanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tidak menemukan indikasi keterlibatan anggota TNI maupun Polri.
“Sudah kami klarifikasi, dan dapat kami pastikan bahwa tidak ada keterlibatan unsur TNI maupun Polri dalam kasus ini. Murni tindak pidana oleh warga sipil,” tegas Kabid Humas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepemilikan senjata ilegal, yang dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Maluku Tengah. (MIM-2)