
AMBON, MALUKUINDPMEDIA.COM- Penataan Kawasan Mardika Ambon yang dilakukan Wakil Gubernur Maluku Diduga ternyata ada agenda terselubung, kuat dugaan untuk menguasai jasa penarikan perparkiran guna memenuhi hasrat orang-orang dekatnya.
Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath bahkan diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Gubernur Maluku kepadanya. ” Beberapa hari lalu Bapak Gubernur memang telah memerintahkan beta sebagai Wakil Gubernur untuk segera ke Pasar Mardika, setelah beliau mendapatkan laporan dari Walikota Ambon, beta menghimbau agar para pedagang yang sudah mendapatkan tempat segera masuk,” begitu kata Wagub dalam pernyataannya di media sosial Pemrov Maluku, yang diunggah 14 Juni 2025.
Alih-alih menata para pedagang, dan juga menata persampahan yang menumpuk di kawasan Pasar Mardika sebagaimana dikeluhkan masyarakat, Wagub malah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku untuk membatalkan kontrak kerjasama jasa pengelolah perparkiran yang selama ini dipercayakan kepada CV. Rumbia Perkasa.
Pembatalan sepihak ini memicu kekecewaan dari CV. Rumbia Perkasa. Apalagi pembatalan ini diikuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Mulai Kerja (SMPK) kepada salah satu badan usaha yang belum berpengalaman mengelolah Perparkiran.
Dari informasi yang dihimpun, perusahaan yang menggantikan CV. Rumbia Perkasa, ternyata dikelolah oleh orang dekat Abdullah Vanath. Diantaranya SA. Nama ini juga dikonfirmasi oleh pihak CV. Rumbia Perkasa ketika menanyakan alasan dihentikan kontrak kepada kepala dinas.
“Dari Dinas mengatakan demikian, SA dan salah satu lagi, yang datang ke Dinas,” ujar Umar perwakilan CV. Rumbia Perkasa mengutip pengakuan Kadis Yahya Kota, kepada wartawan. Senin, 24 Juni 2025.
Nama yang dimaksud adalah HM, setelah ditelusuri HM yang dimaksud merupakan Direktur salah satu lembaga survei yang pada Pilgub Maluku ikut melalukan poling atau perhitungan cepat degan menempatkan pasanga HL-AV diangkat pantastis.
Semengtara SA adalah salah satu mantan politisi partai demokrat yang juga mantan narapidana korupsi.
Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku Yahya Kota memang tidak membantah bahwa pembatalan kontrak ini atas perintah Wakil Gubernur Maluku.
” Ia sesuai arahan (Wagub),” kata Yahya Kotta kepada wartawan di halaman parkir Disperindag. Pada kesempatan itu, Yahya juga tidak bisa menjelaskan alasan pembatalan sepihak kontrak dengan CV. Rumbia Perkasa.
Yahya tampak buru-buru menghindari pertanyaan awak media yang mencoba mengkonfrmasi alasan-alasan pembatalan kontrak sepihak tersebut.
Ditempat terpisah, CV. Rumbia Perkasa merasa sangat dirugikan dengan keputusan yang diambil Dinas Perindag Provinsi Maluku. Mengingat untuk mendapatkan kontrak kerjasama, dilalui dengan cara-cara resmi, mulai dari pengajuan proposal kerja sama, hingga timbulnya kontrak yang ditandatangani secara bersama-sama antara pemerintah dan CV. Rumbia Perkasa.
Kewajiban CV. Rumbia Perkasa selama berlangsungnya kontrak kerjasama juga senantiasa dipenuhi, tak ada pelangaran selama kerja sama. “Tanpa peringatan, tanpa pemberitahuan, kontrak kami dihentikan, jukir kami diminta untuk berhenti bekerja, ada apa. Kami mendapatkan kabar juga ada Jukir lain yang bertugas,” ujar Umar mewakili CV. Rumbia Perkasa.
Menurut Umar, CV. Rumbia Perkasa sejauh ini selalu menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Provinsi Maluku, bahkan dikala Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan kehabisan anggaran untuk membiayai sejumlah kegiatan CV. Rumbia Perkasa menjadi garda terdepan untuk membantu Pemerintah Provinsi Maluku.
“WC, dan MCK yang Wagub kunjungi dan melihatnya rapi dan bagus di Pasar Mardika, itu kami bangun, padahal itu diluar kerjasama kami. Saat Dinas meminta bantu kami berusaha menyediakan, ini semata untuk menjaga hubungan mitra dengan pemerintah, tapi yang kami dapat sangat berbeda jauh,” ujar Umar.
Umar meminta adanya perhatian serius dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa serta jajaran DPRD Provinsi Maluku untuk melihat persoalan yang mereka hadapi. Sebab jika hal-hal semacam pemutusan kontrak sepihak tanpa adanya mekanisme formal menjadi budaya, maka akan memperburuk citra Pemerintah Provinsi Maluku dimata investor.
“Ini sangat mengganggu investasi, investor akan sulit menanamkan modal jika ada perilaku kerjasama seperti yang kami alami,” sesalnya.
Mestinya kata Umar, sebelum penghentian kerjasama, ada musyawarah mufakat sebagaimana yang dicantumkan dalam kontrak, atau Dinas menyampaikan hal-hal apa yang selama ini dilanggar oleh pihak kedua yakni CV. Rumbia Perkasa. Bukan dengan kuasa kemudian mengesampingkan aturan-aturan yang mengikat para pihak. (MIM-1)






