
AMBON,MALUKUINDOMEDIA.COM– Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang menetapkan anggaran sebesar Rp 14,5 miliar untuk merehabilitasi rumah kediaman Gubernur Maluku menuai kritik keras. Pengamat kebijakan publik, Darul Kutni Tuhepaly, menilai jumlah tersebut sangat tidak rasional dan patut dipertanyakan dasar hukum serta mekanisme persetujuannya.
“Apakah anggaran sebesar ini sudah mendapatkan persetujuan DPRD Maluku melalui Panitia Anggaran Dewan? Ataukah ini hanya keputusan sepihak dari Pemerintah Provinsi Maluku?” ujar Tuhepaly.
Menurutnya, alokasi dana sebesar itu berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam perundang-undangan. Ia menilai, bila dihitung secara proporsional per item pekerjaan, anggaran rehabilitasi rumah dinas gubernur seharusnya tidak perlu lebih dari Rp 5 miliar.
“Angka Rp 14,5 miliar itu terlalu besar. Bisa saja ada dugaan penyelewengan dana negara di dalamnya. Panitia Anggaran DPRD Maluku harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pos ini,” tegasnya.
Tuhepaly menegaskan, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih memprihatinkan, kebijakan penganggaran semestinya diarahkan pada program yang lebih menyentuh rakyat, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kita selalu dengar pemerintah bicara soal efisiensi anggaran, tapi kenyataannya banyak pos anggaran yang tidak berpihak pada rakyat. Gubernur harus komitmen dengan ucapannya. Penghematan anggaran penting agar program pembangunan di Maluku benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat,” lanjutnya.
Ia berharap, setiap kebijakan pembangunan di Maluku, terutama yang menyangkut penggunaan anggaran benar-benar memprioritaskan program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Inilah yang seharusnya menjadi komitmen bersama, agar masyarakat Maluku bisa merasakan langsung manfaat dari setiap kebijakan yang dibuat,” pungkas Tuhepaly. (MIM)