
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Maluku yang dikomandoi Adam R. Rahantan Melalui Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan Mahasiswa Yusril Nuhujanan angkat suara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018.
Rahantan dengan tegas mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Aru, agar tidak lagi berdiam diri dan segera memeriksa Bupati Aru, Timotius Kadel alias Timo, yang disebut-sebut terlibat langsung dalam proyek senilai Rp36,7 miliar tersebut.
‘Sudah saatnya aparat hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Nama-nama PPK, bendahara hingga Pokja sudah diperiksa, tapi kenapa Bupati Aru yang diduga sebagai kontraktor proyek ini belum tersentuh? Ada apa dengan hukum kita? tegas Nuhujanan.
Proyek Jalan Jumbo, Diduga Sarat Korupsi:
Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam dikerjakan oleh PT. Purna Dharma Perdana, perusahaan asal Bandung, dengan nilai kontrak sebesar Rp36,7 miliar. Berdasarkan kontrak, jalan yang harus dibangun sepanjang 35 kilometer. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya 15 kilometer yang selesai dikerjakan, sementara 20 kilometer lainnya mangkrak.
Lebih ironis lagi, meski pekerjaan tidak rampung, anggaran proyek sudah dicairkan 100 persen. Padahal, sejumlah item penting dalam kontrak, termasuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp2 miliar, sama sekali tidak dikerjakan.
‘Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi sudah jelas-jelas dugaan tindak pidana korupsi. Negara dirugikan, rakyat jadi korban, dan aparat hukum tidak boleh tutup mata, tambah Nuhujanan.
Jejak Timo dan Perusahaan Bermasalah:
BEM Nusantara Maluku mengungkap fakta lain yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan Bupati Aru, Timotius Kadel alias Timo. Proyek ini memang dikerjakan atas nama PT. Purna Dharma Perdana, namun perusahaan tersebut hanyalah pinjaman bendera yang digunakan oleh Timo untuk memenangkan proyek.
Perusahaan tersebut sebelumnya pernah diblacklist Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada periode Januari 2014 Januari 2016, akibat bermasalah dalam sejumlah pekerjaan proyek. Ironisnya, perusahaan bermasalah ini justru bisa lolos sebagai rekanan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Bukan rahasia lagi di masyarakat Aru bahwa Timo saat itu ikut bermain sebagai kontraktor. Dan faktanya, proyek jalan itu tidak tuntas. Kalau Jaksa berani, periksa Timo! Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut hanya karena ada keterlibatan pejabat daerah desak Nuhujanan.
BPK Sudah Menemukan Penyimpangan:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Maret 2019 telah menemukan penyimpangan serius dalam proyek tersebut. Dari hasil pemeriksaan, BPK menyatakan bahwa pekerjaan proyek masih kurang 20 kilometer dari yang seharusnya.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya kerugian negara dalam jumlah besar.
‘Kami menilai Kejaksaan terkesan tidak serius. Kasus ini pernah bergulir pada 2021, lalu berhenti begitu saja. Padahal, ini bukan kasus kecil. Nilainya puluhan miliar, dan masyarakat Aru sangat dirugikan. kata Nuhujanan.
BEM Nusantara Maluku Akan Kawal Kasus Ini:
BEM Nusantara Maluku menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mengawal jalannya penegakan hukum terhadap kasus ini, termasuk melakukan langkah-langkah advokasi hingga aksi turun ke jalan jika diperlukan.
Jaksa harus tunjukkan integritasnya. Kalau benar-benar komitmen memberantas korupsi, buktikan dengan memeriksa Bupati Aru Timotius Kadel. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Nuhujanan.
Kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam adalah gambaran nyata bagaimana kebijakan pembangunan bisa dikorupsi demi keuntungan segelintir pihak. Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi transportasi masyarakat Aru kini rusak parah dan menyulitkan aktivitas warga.
Jika kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan pemerintah akan semakin hilang. (MIM-LT)