
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Skandal dugaan penggelapan dana beasiswa senilai Rp800 juta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2024, kini menyeruak menjadi sorotan publik dan mencoreng wajah dunia pendidikan Maluku.
Desakan keras datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, melalui Koordinator Bidang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi, Adam R. Rahantan, yang menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk krisis moral di tubuh penyelenggara pendidikan daerah.
“Beasiswa adalah hak pelajar dan mahasiswa yang berprestasi serta membutuhkan. Ketika dana itu digelapkan, artinya masa depan generasi bangsa sedang dirampas oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung pendidikan,” tegas Adam kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Adam mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan tersebut secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi politik.
Ia menilai lambannya respon Kejari SBT justru menimbulkan kecurigaan publik akan adanya upaya “pengamanan kasus” oleh pihak tertentu.
“Kami mendesak Kejari SBT segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun unsur legislatif. Jangan biarkan kasus ini menguap. Ini menyangkut hak dan masa depan banyak mahasiswa serta pelajar,” ujarnya.
Adam juga menyoroti peran Sekretaris Dinas Pendidikan SBT, Abdul Kadir Lausiry, yang disebut-sebut berposisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan diduga paling bertanggung jawab atas raibnya dana tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Sidik Rumalowak, selaku Pengguna Anggaran (PA) juga dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
“Kepala Dinas tidak bisa beralasan tidak tahu-menahu. Ia pimpinan tertinggi dan wajib memastikan seluruh program berjalan sesuai ketentuan. Kegagalan mengawasi adalah bentuk kelalaian yang juga harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” sambung Adam.
Tak berhenti di situ, BEM Nusantara juga menyoroti peran DPRD Kabupaten SBT, khususnya komisi yang membidangi pendidikan. Adam mengungkap dugaan adanya keterlibatan tiga anggota DPRD SBT dalam kasus tersebut.
“Jika benar, maka lembaga legislatif telah menyalahgunakan kewenangan dan mengkhianati mandat rakyat. Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD SBT segera melakukan penyelidikan internal. Bila terbukti, mereka harus diberhentikan dan diproses hukum,” tegasnya.
Selain itu, BEM Nusantara juga meminta Inspektorat Kabupaten SBT dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku segera turun melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap penggunaan dana beasiswa tersebut.
“Audit terbuka adalah langkah awal membongkar jaringan penyimpangan yang diduga sudah berlangsung lama di tubuh Dinas Pendidikan SBT,” katanya lagi.
Adam menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan mengirim laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI.
“Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, kami siap berkoordinasi dengan rekan-rekan mahasiswa di Maluku untuk turun aksi moral di depan kantor Kejari SBT. Korupsi di dunia pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Ini tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya. (MIM-MDO)