
SBT, MALUKUINDOMEDIA.com- Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polres Seram Bagian Timur (SBT), berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar berusia 15 tahun di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatam Bula, Kabupaten Seram Bagian Timiur (SBT), Rabu (21/5/2025) lalu.
Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K, membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa R.T, pelajar MTs ini merupakan korban pembunuhan. Identitas pelaku kemudian dikantongi berinisial H.S, (25) Tahun, warga Dusun Jembatan Basah, SBT.
Tidak lama kemudian Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menangkap Terduga pelaku pembunuhan dan dibekuk di Weda, Maluku Utara pada Kamis, 30 Mei 2025.
“Tersangka diduga berinisial HS telah diamankan dalam waktu sembilan hari dari kejadian,” ungkap Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K, dalam press release di Mapolres SBT, Senin (2/6/2025).
Terungkap HS kabur ke Weda sesaat setelah kejadian. Meski begitu, tim gabungan tak putus asa, terus mengintai keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolres langsung memerintahkan tim Reskrim berangkat ke Weda. Pelaku ditangkap saat hendak masuk kerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
“Setelah kami selidiki pelaku ini ada di Weda. Saat itu, pelaku baru akan mulai bekerja di sana. Kami mengirim petugas langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Bula dan hari ini ada di hadapan teman-teman wartawan semua,” ujar AKBP Alhajat.
Kapolres mengaku, tersangka mengenal korban dari media sosial Facebook. Ia lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk.
Saat pertemuan dengan korban, tersangka langsung mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Tersangka terus memaksa hingga emosinya memuncak dan mencekik leher korban dengan kedua tangan selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga meninggal.
Setelah meninggal, tersangka kembali memastikan korban benar-benar telah meninggal dengan memeriksa denyut nadinya. Jasad Korban kemudian dibuang beserta sendal dan handphone ke dalam sungai.
Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres SBT. Ia dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.
“Tim penyidik saat ini terus merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke JPU Kejari SBT,” pungkasnya. (MIM-1)