
MALUKU INDOMEDIA.COM, Namtabung, Kepulauan Tanimbar- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya hadir sebagai motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, mengelola potensi lokal, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan landasan hukum yang jelas, BUMDes didorong untuk menjadi instrumen kemandirian ekonomi desa sekaligus menutup celah ketergantungan penuh kepada dana pemerintah.
Namun, cita-cita luhur itu justru tercederai di Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Direktur BUMDes Namtabung, Elsama F. J. Haluruk, mengungkapkan sederet praktik menyimpang yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
“Sejak kami dilantik pada Agustus 2021, hingga saat ini SK tidak pernah diberikan oleh Pemdes. Bagaimana BUMDes bisa beraktivitas jika dasar hukumnya saja diabaikan?” tegas Elsama.
Tak berhenti di situ. Dua minggu pasca-pelantikan, Direktur BUMDes bersama Sekretaris Desa berangkat ke Saumlaki untuk membuka rekening BUMDes di BRI Cabang Saumlaki. Anehnya, setelah rekening dibuka, buku tabungan justru dikuasai oleh Sekdes dan hingga kini tidak pernah diserahkan kepada BUMDes.
Lebih parah lagi, Pemdes Namtabung menyampaikan bahwa tahun anggaran 2021 terdapat dana BUMDes sebesar Rp50 juta, ditambah saldo sebelumnya Rp20 juta, total Rp70 juta. Namun, pada saat pencairan penyertaan modal di bank, pengurus BUMDes sama sekali tidak dilibatkan. Tanda tangan Direktur BUMDes bahkan diduga dipalsukan demi melancarkan pencairan.
“Proses ini sudah jelas melanggar aturan. Kami menduga kuat ada keterlibatan pendamping desa, apalagi salah satunya adalah istri dari Sekdes Namtabung. Situasi ini membuat hampir seluruh LPJ Pemdes Namtabung patut diduga fiktif,” ungkap Elsama dengan nada getir.
Elsama mendesak agar Bupati Kepulauan Tanimbar, Inspektorat, dan Dinas BPMD turun tangan serius. Menurutnya, praktik semacam ini bukan hanya merugikan BUMDes, tetapi juga mengkhianati hak masyarakat desa untuk maju bersama.
Kasus di Namtabung hanyalah satu potret kecil dari banyaknya persoalan serupa di Kepulauan Tanimbar. Pertanyaannya, sampai kapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah membiarkan dana desa yang seharusnya mensejahterakan rakyat justru menjadi bancakan oknum?
👉 Catatan Redaksi:
Kasus BUMDes Namtabung menjadi alarm keras bahwa pengawasan dana desa tidak boleh sebatas formalitas. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat harus ditegakkan, jika tidak, BUMDes hanya akan tinggal nama—tanpa manfaat nyata. (MIM-MDO)