
MALUKU INDOMEDIA.COM, Jakarta- Bupati Buru Selatan, La Hamidi, resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia oleh Aliansi Mahasiswa Buru Selatan Jakarta (Ambus Jakarta), Rabu (13/8/2025), terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Maluku-Malut ke BPR Modern Ekspres tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru.
Ambus Jakarta menegaskan, langkah sepihak tersebut bukan hanya cacat prosedur, tapi juga mengangkangi aturan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003, yang mewajibkan pengelolaan APBD dilakukan secara tertib, transparan, dan taat hukum.
“Pemindahan dana publik tanpa PKS resmi berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang,” tegas Alhams Qamarallah, Koordinator Ambus Jakarta.
Pemkab Buru Selatan berdalih kebijakan ini untuk mengatasi kredit macet ASN. Namun Ambus menilai alasan ini keliru total, karena kredit macet adalah urusan perdata antara ASN dan bank, bukan kewenangan pemerintah daerah.
Lebih tajam lagi, Ambus mencium dugaan adanya transfer Rp300 juta dari BPR Modern Ekspres ke Kas Daerah yang belum pernah dijelaskan secara rinci oleh Pemkab. Jika terbukti menguntungkan pihak tertentu, tindakan ini dapat menyeret pejabat terkait ke jerat Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tak hanya soal bank, Ambus juga menyoroti tunggakan gaji guru kontrak yang dinilai sebagai pelanggaran hak dasar tenaga pendidik. Penundaan berlarut ini masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. (MIM-MDO)