
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Forum Penyelamat Penegakan Hukum Maluku (FPPHM) resmi mengeluarkan seruan aksi terkait dugaan korupsi Dana Covid-19 dan proyek pembangunan Landmark Langgur yang diduga melibatkan Bupati Maluku Tenggara. Seruan ini tersebar luas melalui poster digital yang berisi tuntutan agar aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses pihak-pihak yang diduga kuat melakukan korupsi.
Aksi ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 10 Desember, mulai pukul 09.00 WIT hingga “sampai menang”, dengan dua titik konsentrasi massa: Polda Maluku dan Kejati Maluku.
Koordinator Lapangan aksi, Jumri Rahantoknam, ketika dikonfirmasi MalukuIndomedia.com, membenarkan adanya agenda mobilisasi besar tersebut.
“Benar. Ini suara publik yang sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 dan proyek Landmark Langgur tidak boleh dibiarkan mengendap. Kami turun untuk menagih keadilan,” ujar Rahantoknam tegas, kepada maluku indomedia.com, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, aksi ini bukan sekadar protes, melainkan bentuk koreksi moral terhadap mandeknya penyelesaian berbagai kasus yang menyangkut penggunaan uang negara. Rahantoknam menegaskan, masyarakat Maluku berhak mendapatkan kepastian hukum yang bersih, transparan, dan tidak tebang pilih.
Dalam seruan aksi tersebut, FPPHM juga menyampaikan pernyataan keras:
“Turut berduka cita atas matinya kedaulatan hukum di Tanah Maluku.”
Slogan itu, menurut sejumlah aktivis, menggambarkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja lembaga penegakan hukum yang dinilai lamban merespons laporan publik.
Aksi ini diprediksi akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, aktivis antikorupsi hingga tokoh muda yang selama ini lantang menyuarakan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. (MIM-MDO)







