
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Setelah sebulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pelarian Rian Wailussy alias Babang Rian, tersangka kasus pembakaran, kekerasan bersama terhadap barang, dan pengrusakan di Desa Hunuth, Kota Ambon, akhirnya terhenti. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkapnya di Jakarta Pusat pada Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka di Kemayoran, Jakarta Pusat. Tim melakukan pemetaan dan pemantauan, hingga akhirnya menemukan Rian tengah berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga istrinya.
Setelah memastikan identitasnya, tim membuntuti tersangka ke sebuah kos milik Ibu D, Ketua RT setempat. Sekitar pukul 09.00 WIB, dengan disaksikan pemilik kos, tim Ditreskrimum melakukan penangkapan tanpa perlawanan di kamar kos tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan penangkapan ini.
“Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menangkap Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Tersangka akan dibawa ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rositah.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang menelusuri jejak pelarian tersangka.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Setiap pelaku yang mencoba melarikan diri dari proses hukum akan kami tindak tegas,” tegas Dasmin.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memberikan apresiasi tinggi kepada tim Ditreskrimum atas kerja cepat dan terukur menangkap DPO di luar wilayah hukum Maluku.
“Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Kepada para pelaku kejahatan, khususnya yang masih DPO, jangan pernah berpikir bisa lari dari tanggung jawab hukum. Cepat atau lambat, kami akan menjemput kalian di mana pun bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku,” tegas Kapolda.
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, sekaligus mengirim pesan tegas bahwa setiap pelaku kejahatan akan menghadapi konsekuensi hukum tanpa kompromi. (MIM-MDO)





