
MALUKU INDOMEDIA.COM,AMBON– Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seorang buronan kasus kejahatan seksual terhadap anak, Markus Siletty, S.E. alias Maku alias Max, akhirnya ditangkap setelah hampir tiga tahun melarikan diri dari jerat hukum.
Penangkapan dilakukan Selasa dini hari, 26 Agustus 2025 pukul 02.00 WIT di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, lewat operasi intelijen yang rapi, cepat, dan disiplin. Terpidana langsung dieksekusi ke Rutan Kelas II B Weda.
Markus Siletty sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Saumlaki pada tahun 2019–2020. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan dirinya melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun sejak 9 September 2022, Siletty memilih kabur ketimbang menjalani hukuman. Pelarian ini jelas melecehkan hukum dan mencederai rasa keadilan korban serta masyarakat.
Dipimpin Kepala Kejari KKT, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., operasi pemburuan dipimpin langsung oleh Garuda Cakti Vira Tama, S.H. – Kasi Intel / Komandan Tim Tabur. Berkat ketelitian dan kesabaran tim intelijen, jejak pelarian berhasil dipersempit.
Saat keberadaan Markus terendus, tim segera mengepung lokasi persembunyian. Tanpa perlawanan berarti, buronan kelas kakap ini berhasil diamankan.
Keberhasilan ini bukan kerja tunggal. Sinergi dibangun dengan Kejari Halmahera Tengah, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, Kodim 1507 Saumlaki, dan Kodim 1512 Weda. Kerja sama ini membuktikan, penegakan hukum adalah kerja kolektif lintas wilayah.
“Tidak ada ruang aman bagi buronan. Sejauh apapun mereka berlari, sekecil apapun jejak yang ditinggalkan, Kejaksaan akan terus mengejar sampai tertangkap.”
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi buronan lain: pelarian panjang tidak akan pernah bisa menghapus dosa hukum.
Kasus Markus Siletty ini menjadi simbol bahwa negara hadir, hukum ditegakkan, dan keadilan tetap berjalan. Kejaksaan Negeri KKT menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan, khususnya predator anak.
Bagi masyarakat Maluku, keberhasilan ini bukan sekadar kabar penangkapan. Ini adalah pesan perubahan: bahwa hukum di Maluku bukan hanya teks di atas kertas, tetapi nyata hadir, bergerak, dan menggigit.
MALUKU INDOMEDIA.COM, menilai, operasi ini adalah bukti bahwa penegakan hukum di daerah kepulauan bisa setajam di pusat. Buronan boleh lari, tapi pada akhirnya, hukum selalu lebih cepat dan lebih kuat dari langkah pelarian. (MIM-MDO)