
AMBON, MALUKUINDOMEDIA.COM- CV. Rumbia Perkasa mitra kerjasama pengelolaan Parkiran Pasar Mardika angkat bicara terkait penjelasan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kotta tentang alasan-alasan pemutusan kontrak sepihak.
” Dapat dikatakan seluruh pernyataan yang disampaikan kepada beberapa media, bahwa kami melakukan pelanggaran sehingga diputus kontrak adalah pembohongan publik,” tegas Direktur CV. Rumbia Perkasa Arie dalam keterangannya kepada media, Selasa 25 Juni 2025.
Arie kemudian menjabarkan seluruh kejadian dan peristiwa selama berlangsungnya kontrak. Pertama, CV.Rumbia Perkasa sejak dimulai pengelolaan parkiran di Kawasan Pasar Mardika Ambon dari Januari-Juni 2025, selalu memberikan laporan seluruh kegiatan dan operasional secara lisan kepada dinas sebagai pihak pertama.
CV. Rumbia Perkasa juga selalu mengeluhkan kondisi lahan parkir yang diduduki para pedagang, namun pihak Dinas selalu mengarahkan CV. Rumbia Perkasa untuk bersabar, dan selalu mengikuti arahan dari Dinas Perindag.
” Selama ini, CV. Rumbia Perkasa selalu mengikuti seluruh intruksi dan apa yang disampaikan pihak pertama yakni Dinas Perindag,” tegas Arie.
Intruksi untuk menjaga dan menjalin komunikasi dengan pihak Penegak Hukum juga dilakukan. Selain itu, setiap langkah yang diambil pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Dinas, jika kemudian langkah yang dilakukan dapat merugikan para pihak maka CV.Rumbia Perkasa akan mengikuti arahan dari dinas.
Dengan penjelasan ini, Arie mengklaim, semua pernyataan yang disampaikan Dinas Perindag tentang alasan-alasan dibalik pembatalan kontrak merupakan sebuah pembohongan.
“ Dinas tidak pernah menegur kami. Kami sering berkoodinasi. Tidak ada teguran lisan maupun tertulis. Yang kami catat ini ada beberapa kali permintaan bantuan untuk operasional Dinas. Bahkan Kepala Dinas pernah datang dan menangis memohon agar kami bisa memberi pinjaman untuk mendukung kegiatan Dinas. Jadi dia itu pembohong. Bilang kami lakukan pelanggaran kontrak. Pelanggaran mana, coba buktikan,” tegas Arie.
Pada kesempatan itu, Arie juga menguraikan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Dinas Perindustrian tentang pemutusan kontrak kerjasama.
” Kami datang ke Dinas, menanyakan alasan-alasan dan meminta surat penghentian kontrak. Tapi Kepala Dinas tak mau menerima kami, dan kesan menghindar. Lalu kenapa berbicara di media seakan-akan kami telah melakukan pelanggaran kontrak,” sesal Arie.
Pada kesempatan itu, CV. Rumbia Perkasa juga menegaskan, selama kemitraan dibangun lagi-lagi tidak ada teguran apapun yang diberikan Dinas kepada CV. Rumbia Perkasa, melainkan adanya permintaan sejumlah pinjaman dari Dinas kepada CV diluar kontrak.
Jumlah pinjaman jika diakomulasikan sudah capai ratusan juta rupiah yang belum dibayarkan Dinas Perindag kepada CV. Rumbia Perkasa sampai saat ini. Uang-uang ini dipinjamkan oleh CV. Rumbia Perkasa kepada Dinas untuk mendukung operasional Pasar Mardika, baik berupa pembayaran listri, pengresmian gedung, juga serimonial lainnya.
“ Nah tanggungjawab mana lagi yang belum kami penuhi. Saat mereka butuh bantuan kami bantu dengan dasar kemitraan. Kami sudah menagih pinjaman itu, ada kesan mereka mengelak. Tapi kami punya bukti-bukti cakapan dan bukti adminitratif soal pinjaman ini,” ungkapanya.
Pengusaha muda ini, meminta Gubernur Maluku dan DPRD Maluku dapat mengintervensi keputusan sepihak yang dilakukan Dinas kepada CV. Rumbia Perkasa. Jika tidak, maka ulah Kepala Dinas nama baik Provinsi Maluku akan tercoreng dan mengganggu upaya pemerintah meyakinkan investor.
“ Pemodal kuatir menanamkan modal di Maluku. Pasti mereka akan berkaca dari kasus ini. Mereka takut akan alami masalah yang sama dengan CV. Rumbia Perkasa alami. Maka demi kemajuan dan kesejahteraan Maluku, serta mendorong kehadiran investor, perilaku seperti Kepala Dinas Yahya Kota harus dievaluasi, jangan dijadikan budaya,” kesal Arie.
Arie juga menilai klarifikasi yang disampaikan Kadis Yahya Kota di beberapa media, bentuk penzoliman. Sebab, saat didatangi di kantornya, Yahya menghindar dengan berbagai alasan.
“Kami membantu merawat Pasar Mardika dan menyediakan anggaran untuk operasional Dinas di Pasar Mardika dalam bentuk pinjaman. Kami mudahkan urusan-urusan Dinas, malah kami dituduh melanggar komitmen dan perjanjian, ini sama saja penzoliman,” tutupnya.(MIM-1))