
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon- Penanganan Polda Maluku atas dugaan penistaan terhadap Hukum Allah dan Nabi oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, terus menjadi sorotan tajam. Publik menuntut agar aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tidak tunduk pada tekanan politik yang dapat merusak integritas institusi kepolisian.
Polda Maluku diingatkan agar tidak menyimpang dari fungsi dan peran utamanya sebagai penegak hukum. Jika Polda terindikasi mengedepankan kompromi atas dasar kekuasaan atau jabatan, maka kepercayaan publik dapat runtuh. Kasus ini bahkan mulai dibandingkan dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang diproses dan dipenjara karena dugaan penistaan agama.
“Kami melihat ada kesamaan pola dalam dugaan kasus ini. Dan sebagaimana Ahok pernah diproses dan dihukum, maka secara yuridis, kasus Wagub Maluku juga harus diproses setara di depan hukum. Yurisprudensi sudah ada,” ujar Hamid Rahayaan, mantan penasihat pribadi Ketua Umum PBNU.
Meskipun Abdullah Vanath telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, para tokoh menyatakan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pelanggaran hukum. Permintaan maaf tidak dapat menggugurkan kewajiban proses hukum, apalagi menyangkut isu sensitif seperti agama yang dilindungi konstitusi.
Hamid Rahayaan menambahkan bahwa pernyataan Polda Maluku yang menyimpulkan secara prematur bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam kasus ini merupakan bentuk penyimpangan hukum.
“Kami mencatat belum ada BAP terhadap pelapor, juga belum ada keterangan dari ahli. Maka keputusan Polda menyatakan tidak ada pelanggaran adalah tidak sah secara hukum dan sangat merugikan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Rahayaan, sebagai seorang pejabat publik, Wakil Gubernur tidak bisa seenaknya menyampaikan pernyataan yang menyinggung keyakinan umat.
“Jabatan itu melekat dengan tanggung jawab moral dan sosial. Pejabat harus menyatukan, bukan memecah. Jika benar terjadi penistaan, maka tidak bisa dibiarkan hanya karena jabatan,” tandasnya.
Masyarakat menyampaikan bahwa mereka terus melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus ini. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum oleh aparat, maka laporan resmi akan dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan langsung kepada Kapolri.
Di sisi lain, masyarakat menyambut kehadiran Kapolda Maluku yang baru, Irjen. Pol. Dadang Hartanto, dengan harapan besar agar beliau segera mengambil langkah tegas dan adil dalam menyelesaikan kasus ini demi menjaga stabilitas dan ketertiban di bumi Raja-Raja. (MIM-MDO)