
MALUKU INDOMEDIA.COM, MALRA– Kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra menegaskan, perkara ini kini telah memasuki tahapan krusial, yakni perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Malra.
Kasi Intel Kejari Malra, Avel Haezer M, SH, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2025), menegaskan penanganan perkara ini tidak main-main. Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari mantan kadis, mantan bendahara, sekretaris dinas, pejabat aktif hingga pihak-pihak penerima aliran dana.
“Kasus dugaan korupsi Dispora Malra tetap berjalan. Kami sudah periksa 23 saksi, mulai dari pejabat lama hingga pejabat yang masih aktif. Semuanya dimintai keterangan, termasuk penerima dana. Saat ini, perkara sudah masuk tahap perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Malra,” tegas Avel.
Anggaran Rp 1,8 Miliar Diduga Raib untuk Kegiatan Fiktif
Dugaan korupsi yang diselidiki Kejari Malra ini berakar dari anggaran tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar. Dana itu, menurut Avel, tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dicairkan melalui serangkaian kegiatan fiktif.
“Modusnya adalah pencairan anggaran dengan membuat kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah ada. Semuanya fiktif. Total nilai yang diduga dikorupsi Rp 1,8 miliar, namun besaran kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan Inspektorat,” jelasnya.
Tak Hanya Dispora, Ada Laporan Dugaan Korupsi Lain
Avel juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan korupsi lain di sejumlah OPD dan dana desa (ohoi). Seluruh laporan itu kini sedang dipelajari. Jika ditemukan unsur kerugian negara, Kejari Malra memastikan akan menindaklanjuti tanpa kompromi.
“Selain kasus Dispora, ada juga laporan warga terkait dugaan korupsi di beberapa OPD, termasuk dana desa. Semua laporan itu sedang kami telaah. Bila terbukti ada kerugian negara, tentu akan diproses sesuai hukum,” ujar Avel.
Ajak Masyarakat Berani Lapor
Kejari Malra melalui Kasi Intel juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus dugaan korupsi. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam membersihkan praktik busuk tersebut.
“Kami minta masyarakat Malra jangan takut. Kalau tahu ada indikasi korupsi, dengar atau lihat langsung, segera laporkan ke kami. Identitas pelapor pasti kami lindungi,” tegas Avel.
Kasus Dispora Malra menjadi salah satu sorotan besar di Bumi Larvul Ngabal. Publik menanti pembuktian nyata komitmen aparat hukum dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi yang menggerogoti uang rakyat. (MIM-MDO)