
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Maluku Indomedia berhasil memperoleh dokumen rahasia dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI yang mengungkap fakta mengejutkan: salah satu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bernardus Turlel, S.Sos, ternyata telah resmi dipecat sejak 4 Maret 2022.
Namun ironisnya, nama tersebut masih diduga aktif beraktivitas dan justru kembali masuk dalam SK Bupati Tanimbar yang kini menuai kontroversi.
Pelanggaran Berat yang Tersimpan Rapi
Berdasarkan surat resmi bernomor 018/PPKVI/PSDM-P/M/2022, Bernardus terbukti melanggar Kode Etik Pendamping Desa sesuai Kepmen PDTT No. 40 Tahun 2021.
Daftar pelanggarannya tidak main-main:
Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, Menerima uang/imbalan di luar tugas resmi, Bertindak sebagai perantara perdagangan dan memicu konflik kepentingan, Merekayasa administrasi pembayaran desa, Membiarkan penyimpangan proyek pembangunan desa, Hingga mengerjakan pekerjaan berbayar lain di luar jam pendampingan.
Dengan dasar itu, Kemendes PDTT secara tegas memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap Bernardus Turlel sejak Maret 2022.
SK Bupati Sarat Cacat Prosedural
Fakta ini menambah deretan bukti bahwa SK Bupati Tanimbar cacat prosedural dan sarat kepentingan politik.
Pemerhati tata kelola, Sumitro, menilai SK tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga mengabaikan Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme rekrutmen pendamping desa harus dilakukan secara nasional dan terbuka.
“Jangan jadikan SK ini sebagai alat politik balas jasa. Negara ini bukan milik keluarga bupati dan wakil bupati. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan desa-desa di Tanimbar,” ujar Sumitro dengan nada tegas.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Undang-Undang
Kajian hukum Altar mengungkap SK Bupati Tanimbar berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas KKN
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Lebih parah lagi, SK ini juga berpotensi menyebabkan dobel gaji dan pemborosan anggaran daerah.
Sumitro mendesak DPRD Kepulauan Tanimbar segera turun tangan.
“Jika hal ini dibiarkan, akan terjadi degradasi tata kelola pemerintahan daerah sekaligus pemborosan uang rakyat,” tutupnya.
Fakta ini bukan hanya membuka cacat prosedural SK Bupati Tanimbar, tetapi juga menelanjangi praktik tata kelola yang berpotensi sarat kepentingan, nepotisme, bahkan penyalahgunaan kekuasaan. (MIM-MDO)