
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan publik. Anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun itu diduga tidak dikelola secara transparan, sehingga memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh oleh aparat pengawas keuangan.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Maluku, Darul Kutni Tuhelapy, menilai persoalan ini sebenarnya bukan isu baru. Ia menyebut praktik pengelolaan anggaran konsumsi di DPRD Maluku sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan oleh sebagian oknum anggota dewan, bahkan hingga unsur pimpinan lembaga legislatif tersebut.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Masalah anggaran makan minum di DPRD Maluku ini sudah lama berjalan dan seolah dimaklumi oleh oknum-oknum tertentu di internal dewan. Jika tidak segera dibuka secara transparan, hal ini akan terus menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Sorotan publik muncul setelah beredar informasi bahwa mekanisme pengadaan konsumsi di lingkungan DPRD Maluku diduga tidak melalui proses tender atau lelang sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukan pengelola konsumsi disebut dilakukan secara langsung, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Selain itu, muncul pula dugaan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan kantin DPRD. Informasi yang berkembang menyebutkan pengelolaan konsumsi diduga melibatkan pihak tertentu dari internal sekretariat DPRD bersama unsur legislatif.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan dana publik yang bersumber dari APBD.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan terjadinya anggaran ganda (double budgeting). Di satu sisi anggota DPRD diketahui menerima tunjangan makan dalam bentuk uang beras dan lauk pauk setiap bulan, namun di sisi lain sekretariat DPRD juga mengalokasikan anggaran makan minum melalui kantin.
Jika kedua skema ini berjalan bersamaan tanpa pengawasan yang jelas, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah.
Publik juga mempertanyakan sistem penagihan biaya konsumsi. Meski tingkat kehadiran anggota dewan di kantor tidak selalu maksimal karena agenda perjalanan dinas luar daerah, biaya makan minum di kantin diduga tetap ditagihkan secara penuh menggunakan sistem lumpsum sesuai kontrak kerja sama.
Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan anggaran serta kesesuaian antara layanan yang diberikan dengan biaya yang dibebankan kepada APBD.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil di Maluku kini mendesak agar Inspektorat Provinsi Maluku serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran makan minum di DPRD Maluku.
Audit dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Publik juga meminta Sekretaris DPRD Maluku memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengelolaan kantin, sistem kontrak, serta total anggaran yang digunakan setiap tahun.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dari APBD pada akhirnya adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan pengelolaan anggaran makan minum di DPRD Maluku tidak lagi sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (MIM-MDO)







