
AMBON, MALUKUINDOMEDIA.com— Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil dan memeriksa Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Nasir Surwali, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor terkait proyek pembangunan ruas jalan Tahalupu di Dusun Tihu, SBB.
Desakan ini disampaikan Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Salim Rumakefing, setelah pihaknya melakukan investigasi langsung di lapangan dan menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek tersebut bermasalah.
“Dengan nilai anggaran mencapai Rp7,3 miliar dari APBD SBB tahun anggaran 2023, kami menduga ada praktik korupsi dalam pekerjaan proyek jalan ini. Fakta di lapangan sangat jauh dari harapan,” ungkap Salim dalam keterangan persnya.
Pihak Pemuda LIRA Maluku menilai, besarnya nilai anggaran tidak sebanding dengan kualitas dan hasil pekerjaan di lokasi. Oleh karena itu, mereka akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat, sekaligus menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik.
“Uang negara harus diselamatkan dari para koruptor, karena kami mencintai negeri bertajuk Sakamesenussa ini. Infrastruktur yang baik adalah kunci kemajuan Kabupaten SBB,” tegas Salim.
Pemuda LIRA berharap Kejati Maluku segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di daerah. (SDM)