
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Mantan Penasehat Pribadi Ketua PBNU, Hammid Rahayaan, mendesak Polda Maluku segera menuntaskan berbagai kasus besar yang hingga kini masih menggantung, terutama dugaan penistaan agama oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dan kasus-kasus korupsi. Menurutnya, keterlambatan aparat justru menimbulkan keresahan dan amarah publik.
Kasus Abdullah Vanath Harus Cepat Diselesaikan
Hamid menegaskan, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Abdullah Vanath tidak boleh diperlambat.
“Kalau Ahok bisa selesai dalam dua bulan, kenapa ini tidak bisa cepat? Periksa saksi, saksi ahli, pelapor, lalu panggil langsung Vanath. Jangan buat rakyat penasaran apalagi marah,” tegasnya.
Ia mengingatkan, umat Islam di Maluku terus memantau jalannya kasus ini dan menanti hadirnya kepastian hukum.
Soroti Kasus Korupsi di Maluku
Selain kasus Vanath, Hammid juga mengkritik penanganan kasus-kasus korupsi yang dianggap mandek.
“Jangan sampai masyarakat curiga aparat jadikan kasus korupsi sebagai ATM. Itu sangat berbahaya untuk citra penegak hukum,” ujarnya.
Menurutnya, Polda Maluku dan Kejaksaan harus memberi kepastian hukum agar tidak terjadi distrust publik yang berlarut.
Tuntutan Tegas untuk Penegak Hukum
Hamid menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada aparat.“Jangan biarkan hukum mandek. Masyarakat Maluku ingin kepastian, bukan janji. Tegakkan hukum, jangan sampai rakyat hilang kepercayaan,” tandasnya. (MIM-MDO)