
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku kembali menegaskan perannya sebagai kontrol publik dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (10/12/2025). Aksi ini menyoroti dugaan penyelewengan anggaran proyek rehabilitasi Jalan Lingkar Pulau Gorom senilai Rp34,2 miliar yang dikerjakan PT Seram Tunggal Pratama (STP).
Koordinator I FGPM Maluku, Reno Suwakul, menilai lambannya proses hukum terhadap PT STP mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek infrastruktur di Maluku. Ia menegaskan, dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak bisa diselesaikan sebatas sanksi administratif, melainkan harus diproses sebagai tindak pidana korupsi karena berindikasi merugikan keuangan negara.
FGPM juga menyoroti pembayaran denda keterlambatan pekerjaan oleh PT STP yang hingga kini belum dilunasi secara penuh. Menurut Reno, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelalaian serius yang semestinya ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai pihak penanggung jawab kontrak. “Jika kewajiban kontraktual saja tidak ditegakkan, bagaimana publik bisa percaya pada komitmen pemerintah terhadap prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Respons Kejati Maluku yang menerima aspirasi massa dinilai sebagai langkah awal yang positif. Namun FGPM menegaskan, komitmen penegakan hukum harus diwujudkan melalui penyelidikan konkret, audit investigatif, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait. FGPM juga memastikan akan melanjutkan pelaporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku guna memastikan proses hukum berjalan paralel dan transparan.
FGPM menilai dugaan penyelewengan anggaran puluhan miliar rupiah ini bukan sekadar persoalan proyek mangkrak, tetapi menyangkut masa depan pembangunan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara di Maluku. Tekanan publik, kata Reno, akan terus digulirkan hingga aparat penegak hukum membawa kasus ini ke pengadilan dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.
Aksi FGPM Maluku menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawal keuangan negara merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah. Publik kini menunggu langkah nyata Kejati dan Polda Maluku untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (MIM-CN)







