
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Klaim “gangguan teknis” yang disampaikan Direktur Utama Perumda Panca Karya (PK) terkait mogoknya KMP Bahtera Nusantara 02 (BN 02) menuai sorotan tajam publik. Kapal yang baru selesai menjalani perbaikan bernilai miliaran rupiah itu kembali mati mesin di Teluk Ambon hingga memaksa evakuasi penumpang, memicu keresahan dan kritik luas masyarakat Maluku.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah benar gangguan teknis semata, atau justru human error yang disamarkan demi menjaga citra BUMD?
Akademisi: Gagal Pasca-Overhaul Bukan Peristiwa Spontan
Pakar Rekayasa Perkapalan Universitas Pattimura, Prof. Dr. Richard Luhulima, ST., MT., menegaskan bahwa secara akademik dan regulatif, kegagalan mesin pasca-overhaul hampir tidak pernah terjadi secara tiba-tiba.
“Dalam sistem keselamatan pelayaran, kapal dinyatakan laik laut bukan hanya karena mesinnya hidup, tetapi karena seluruh sistemnya patuh pada Safety Management Certificate (SMC) dan Document of Compliance (DOC),” tegasnya. Senin (22/12/2025)
SMC mengatur keselamatan kapal secara menyeluruh, mulai dari prosedur kerja, kesiapan awak kapal, hingga budaya keselamatan. Sementara DOC memastikan seluruh SOP perusahaan dijalankan secara konsisten dan diawasi berkelanjutan.
“Jika kapal mogok setelah perbaikan besar, yang harus dipertanyakan adalah penerapan SOP, kualitas SDM, fungsi pengawasan, dan peran manajemen — bukan sekadar alasan teknis,” ujar Prof. Richard.
Turbo Rusak Lagi, Dugaan Human Error Menguat
KMP BN 02 diketahui sempat mangkrak hampir dua tahun akibat kerusakan turbo. Kapal tersebut kemudian diaktifkan kembali melalui proses perbaikan yang melibatkan galangan luar negeri, termasuk Jakarta dan Singapura. Namun ironisnya, belum lama beroperasi, kapal kembali mengalami kegagalan mesin.
Fakta ini memperkuat dugaan human error, mulai dari kesalahan perawatan, proses kalibrasi yang tidak sesuai standar pabrikan, hingga pengoperasian mesin tanpa disiplin prosedur.

Pendekatan ilmiah seperti Failure Mode and Effects Analysis (FMEA) dan Human Factors Analysis and Classification System (HFACS) menunjukkan bahwa kegagalan teknis hampir selalu berakar pada faktor manusia, baik di level operator, pengawas, maupun manajemen puncak.
DPA dan Owner Surveyor Disorot
Dalam sistem SMC, terdapat dua fungsi krusial yang kini dipertanyakan: Designated Person Ashore (DPA) dan Owner Surveyor.
DPA merupakan pejabat resmi perusahaan yang tercantum dalam DOC dan menjadi penghubung manajemen darat dan kapal. Tugasnya bukan administratif, melainkan substantif: memastikan SOP keselamatan dijalankan, memverifikasi kesiapan awak kapal, mengawasi perawatan, serta memiliki kewenangan menunda pelayaran jika ditemukan pelanggaran standar keselamatan.
“Jika fungsi DPA berjalan optimal, kapal bermasalah tidak mungkin dilepas berlayar. Kegagalan operasional biasanya menandakan DPA tidak bekerja atau dilemahkan secara struktural,” tegas Prof. Richard.
Sementara Owner Surveyor bertanggung jawab mengawasi langsung proses perbaikan di galangan, memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, manual pabrikan, standar klasifikasi, serta melalui uji fungsi dan sea trial sebelum kapal diserahterimakan.
Lemahnya peran Owner Surveyor membuka ruang pekerjaan asal jadi, manipulasi laporan perbaikan, hingga dalih “gangguan teknis” untuk menutupi kelalaian manusia.
Swiss Cheese Theory: Gagal Sistemik Berlapis
Kasus BN 02 dinilai mencerminkan Swiss Cheese Theory, yakni kegagalan sistemik berlapis: audit internal yang longgar, fungsi DPA yang tidak optimal, lemahnya pengawasan Owner Surveyor, hingga tindakan tidak aman di level operasional.
“Ketika semua lapisan pengaman berlubang dan sejajar, kecelakaan hanya tinggal menunggu waktu,” ujar Prof. Richard.
Kondisi ini diperparah oleh data yang menyebut uptime operasional Perumda PK di bawah 70 persen, jauh tertinggal dibanding PT Pelni yang mencapai sekitar 95 persen. Angka tersebut dinilai mencerminkan mismanajemen serius, bukan gangguan teknis sesaat.
Dampak Publik dan Desakan Evaluasi
Buruknya kinerja Perumda PK berdampak langsung pada konektivitas antarpulau, distribusi logistik, serta sektor pariwisata Maluku, termasuk kawasan strategis seperti Banda Neira. Ironisnya, sebagian armada PK merupakan kapal subsidi pemerintah yang seharusnya menjamin keselamatan dan pelayanan publik.
Publik kini mendesak Gubernur Maluku selaku pemegang kendali BUMD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dirut Perumda PK sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020. Desakan juga mengarah pada audit forensik independen, penelusuran return on investment (ROI) dana perbaikan kapal, serta reformasi total tata kelola SDM dan keselamatan pelayaran.
“Keselamatan laut tidak bisa dikelola dengan kompromi terhadap kompetensi. Kapal adalah sistem berisiko tinggi. Sedikit kelalaian, taruhannya nyawa manusia,” pungkas Prof. Richard.
MalukuIndomedia.com menilai, tanpa reformasi serius, transparan, dan berbasis kompetensi—khususnya pada fungsi DPA dan Owner Surveyor—Perumda Panca Karya berpotensi terus menjadi beban publik, bukan penggerak konektivitas dan pembangunan maritim Maluku. (MIM-MDO)







