
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Kabid Kajian, dan Kaderisasi Gerakan Pemuda Islam Maluku (GPI Maluku) Heder Hayoto, menyampaikan penolakan dan kecaman keras terhadap pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang menyebut bahwa:
“Firman Tuhan, Hadits, dan ayat-ayat dalam Alkitab sudah tidak manjur lagi menyadarkan masyarakat tentang bahaya miras (sopi).”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi peresmian Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Bagi kami, pernyataan ini sangat tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat publik karena:
1. Mengandung unsur penghinaan terhadap kesucian ajaran agama, baik Islam maupun Kristen.
2. Meremehkan firman Tuhan dan hadits Nabi, yang merupakan sumber utama hukum dan moral bagi umat beragama.
3. Mengabaikan fungsi dakwah dan merendahkan peran para tokoh agama di masyarakat.
4. Berpotensi menciptakan keresahan dan kegaduhan sosial di tengah masyarakat beragama.
5. Berimplikasi hukum, terutama Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
PERNYATAAN MUI MENEGASKAN ADANYA KLAIM YANG MENYESATKAN
Wakil Gubernur juga menyebut telah berdiskusi dengan tokoh-tokoh agama mengenai legalisasi sopi. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku telah mengeluarkan klarifikasi resmi bahwa tidak pernah diundang ataupun dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Pernyataan Wagub yang seolah-olah mewakili suara ulama, padahal tidak pernah terjadi konsultasi resmi, patut diduga sebagai bentuk pencatutan nama tokoh agama. Tindakan ini menyesatkan publik dan berpotensi mencemarkan nama baik lembaga keagamaan.
TANGGAPAN TOKOH NASIONAL
Tokoh Maluku sekaligus mantan Penasehat Pribadi Ketua Umum PBNU, Hamid Rahayaan, menyatakan bahwa:
Abdullah Vanath telah melakukan kebohongan publik dengan membawa-bawa nama ulama.
MUI diminta segera mengeluarkan fatwa terkait pernyataan yang melecehkan hukum Tuhan.
Kasus ini layak diproses secara hukum sebagaimana kasus penodaan agama yang pernah menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Umat Islam maupun Kristen harus bersatu menyuarakan penolakan terhadap setiap bentuk pelecehan terhadap ajaran agama.
DESAKAN GPI MALUKU
Sehubungan dengan hal ini, kami menyatakan:
1. Mendesak Wakil Gubernur Maluku untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh umat beragama.
2. Meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku untuk mengeluarkan fatwa resmi terkait pernyataan yang merendahkan kesucian firman Tuhan dan Hadits Nabi.
3. Meminta Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku untuk menegur dan mengevaluasi sikap bawahannya, serta memastikan bahwa pernyataan tersebut bukanlah sikap resmi pemerintah daerah.
4. Mengajak seluruh elemen umat beragama di Maluku dan Indonesia untuk menjaga kehormatan agama dari segala bentuk pelecehan, kompromi politik, atau manipulasi kekuasaan.
5. Menolak segala upaya melegalkan miras tradisional dengan menjadikan agama sebagai alat pembenaran atau bahan olok-olok.
Selain itu, kata Hayoto, Agama tidak anti politik. Tetapi politik tidak boleh mencederai kehormatan agama. Firman Tuhan adalah sumber nilai yang abadi, bukan instrumen dagang atau komoditas kepentingan sesaat. Umat beriman wajib menjaga kemurnian ajaran agama dari segala bentuk penyimpangan lisan, kebijakan, maupun manipulasi kuasa.
“Persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan permintaan maaf sepihak. Kami akan terus mengawal proses ini demi menjaga marwah agama, integritas moral publik, dan akal sehat politik di negeri ini,” tutupnya. (MIM-1)