
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Kasus limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kembali mencuat dan membuat publik geger. Setelah sebelumnya sempat diungkap Maluku Indomedia.com, kini fakta terbaru jauh lebih mengejutkan. Tim gabungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kepolisian Daerah Maluku berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan B3 ilegal yang disewa oleh pengusaha bernama Haji Hartini.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 46 karung berukuran 50 kilo berkapasitas 2 ton lebih berisi limbah beracun yang ditumpuk tanpa standar keamanan. Temuan ini tidak hanya menyalahi aturan pengelolaan limbah berbahaya, tetapi juga mengancam langsung keselamatan warga sekitar.
Lebih ironis, bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan ternyata merupakan aset resmi milik Pemerintah Provinsi Maluku. Papan pengumuman yang terpasang menegaskan bahwa ruko tersebut berada di bawah pengelolaan BPKAD Provinsi Maluku. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana aset negara bisa jatuh ke tangan pihak yang menyalahgunakannya untuk bisnis berisiko tinggi?
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola aset daerah sekaligus penegakan hukum di Maluku. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah provinsi, bukan hanya membongkar praktik kotor ini, tetapi juga memastikan pembersihan total jejaring bisnis berbahaya yang bermain di baliknya. (MIM-MDO)