
MALUKUINDOMEDIA.COM, Ambon- Kuasa Hukum Jonathan Kainama LAW FIRM memberikan hak jawab atas pemberitaan malukuindomedia.com pada tanggal 25 Juni 2025 dengan judul: “Terungkap ada “Carlos” di Desak Mundur Kepala BPJN Maluku”
Melalui Surat Tertanggal 25 Juni 2025 nomor: 04/B/JK-LF/VI/2025 perihal Hak Jawab Kepada Redaksi malukuindomedia.com Melalui pesan WhatsApp Tertanggal 28 Juni 2025.
Berikut Hak Jawab Dari Kuasa Hukum Jonathan Kainama LAW FIRM & PARTNERS, Menyampaikan :
Bahwa perkenankanlah Kami selaku Kuasa Hukum dari Charles Fransz alias Carlos, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/SK/JK-LF/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025. Bahwa Sehubungan dengan pemberitaan pada situs malukuindomedia.com dengan judul: “Terungkap Ada “Carlos” di Desak Mundur Kepala BPJN Maluku” yang dipublikasikan pada tanggal 25 Juni 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pemberitaan yang disampaikan bahwa ‘Carlos” ada dalam pusaran desakan dicopotnya Kepala BPJN Maluku ada materi pemberitaan yang tidak benar dari pihak malukuindomedia.com.
2. Bahwa tidak ada hubungan secara langsung atau keterkaitan antara klien kami “Carlos” dengan Anggota DPRD seperti yang diberitakan oleh pihak malukuindomedia.com. Perlu diperhatikan, bahwa Anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat dalam menjalankan tanggung jawabnya memiliki fungsi dan tugas termasuk dalam hal pengawasan sehingga tidak terdapat hubungan secara langsung antara aktivitas tersebut dengan klien kami.
3. Bahwa terhadap pemberitaan terkait desakan pencopotan Kepala BPJN Maluku perlu kami tegasakan bahwa terhadap opini tersebut, klien kami tidak memiliki kapasitas atau kewenangan dalam hal pergantian Kepala BPJN Maluku sehingga jika dikaitkan dengan klien kami adalah merupakan opini yang tidak berdasar.
4. Bahwa dalam kapasitas sebagai pihak ketiga (kontraktor) yang juga beberapa kali terlibat dalam penanganan pekerjaan pada Balai Jalan Wilayah Maluku, yang diikuti oleh Klien Kami sebatas mengikuti semua ketentuan yang berkaitan dengan proses pengajuan tender disertai syarat-syarat yang ditentukan dan juga membangun hubungan baik dengan semua pihak termasuk Kepala Balai Jalan wilayah Maluku. Oleh karenanya pemberitaan pihak malukuindomedia.com bahwa klien kami merasa tidak puas adalah penggiringan opini yang secara langsung telah mencemarkan nama baik klien kami.
5. Bahwa terhadap hal tersebut, atas nama klien kami Charles Fransz alias Carlos melakukan bantahan dan kami tegaskan bahwa klien kami tidak ada kaitanya atau hubungna secara langsung dengan berita yang ditulis oleh pihak malukuindomedia.com. tanggal 25 Juni 2025 berjudul “Terungkap ada “Carlos” di Desak Mundur Kepala BPJN Maluku”.
6. Bahwa terhadap hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (11) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Kami meminta kepada pihak malukuindomedia.com untuk dalam waktu 2×24 jam menerbitkan hak jawab ini tanpa merubah substansinya sebagai bentuk klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut pada laman malukuindomedia.com.
Demikian kami sampaikan Hak jawab ini, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih Kuasa Hukum Miraldo A. Andries, SH.
Kami dari Redaksi malukuindomedia.com selalu menjunjung Tinggi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Redaksi)